Iklan Astra Motor

Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir Amankan Dua Pengedar

Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir Amankan Dua Pengedar

Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir Amankan Dua Pengedar-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.CO - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Ilir mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Tepatnya, penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kopral Abu Bakar, Lingkungan II, RT 003 RW 000.

BACA JUGA:Kontraktor Dilantik PPPK Paruh Waktu, Lurah Indralaya Mulya Angkat Bicara

BACA JUGA:Perayaan Natal 2025, Polisi Jaga Ketat Gereja di Ogan Ilir

Dari lokasi itu, petugas mengamankan dua tersangka yakni Robi Apriansyah (40) dan Hadi Irawan (35).

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit 1 Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 13 gram.

BACA JUGA:Rawan Kecelakaan, Anggota DPRD Ini Minta Pemkab OI Lakukan Tebas Bayang Jalan

BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Ikut Dilantik PPPK Paruh Waktu, Kok Bisa?

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, sekop plastik, uang tunai dengan total Rp380 ribu, satu unit handphone, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Menurutnya, kedua tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait