Iklan Astra Motor

Kejari Muba Tegaskan Perlindungan Anak, 9 Anak El-Nuza Terima Penetapan Perwalian

Kejari Muba Tegaskan Perlindungan Anak, 9 Anak El-Nuza Terima Penetapan Perwalian

Penyerahan Putusan Perwalian Anak di Panti Asuhan El-Nuza, -Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menunjukkan komitmen kuat dalam perlindungan hak anak melalui kegiatan Penyerahan Putusan Perwalian terhadap 1 (Satu) Orang Anak dan 8 (Delapan) Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Panti Asuhan El-Nuza, Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 2 Januari 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Desa Sri Mulyo, Kecamatan Babat Toman.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H, Wakil Bupati Rohman, Ketua TP PKK Kabupaten Musi Banyuasin Hj. Fatimah Toha, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Aka Kurniawan, S.H., M.H., Dandim 0401/Muba Letkol Kav Fredy Christoma P.P., S.Hub.Int.

Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin secara resmi menyerahkan Putusan Pengadilan Agama Musi Banyuasin tertanggal 31 Desember 2025 tentang Penetapan Perwalian terhadap 9 (sembilan) anak yang berada di bawah pengasuhan Panti Asuhan El-Nuza.

Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sah dalam memberikan kepastian perlindungan terhadap hak-hak anak, khususnya anak berkebutuhan khusus." Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba Aka Kurniawan SH MH.

BACA JUGA:Awali 2026, Bupati Muba Tanamkan Semangat Baru ASN Lewat Sidak Layanan Publik

BACA JUGA:Saat Jaga Kebun Pemuda Warga Lais MD, Berikut Kronologisnya

Putusan pengadilan tersebut menetapkan pihak wali yang bertanggung jawab atas pengasuhan, pemeliharaan, serta pengurusan seluruh kepentingan keperdataan anak.

Seluruh proses penetapan perwalian telah melalui tahapan pemeriksaan yang objektif dan mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan."Tambah Aka.

Jaksa Pengacara Negara dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan perwalian melalui putusan pengadilan merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik hukum di kemudian hari, serta memastikan hak-hak anak terlindungi secara maksimal, baik secara sosial maupun administratif.

Sebagai representasi negara di bidang perdata dan tata usaha negara, JPN Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berperan aktif dalam mendampingi proses hukum yang menyangkut kepentingan anak.

BACA JUGA:Kapal Muatan Batubara Nihil Melintas Dibawah Jembatan P6 Lalan Muba Per 1 Januari 2026

BACA JUGA:Aktivitas Pelayaran Sungai Lalan Ditutup Sementara

"Hal ini dilakukan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan."jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka penegakan hukum yang humanis, berorientasi pada kepentingan publik, serta menjamin masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait