Mabuk, Pengemudi Xpander Tabrak Beruntun 4 Mobil di Kertapati
Tampang R pengemudi Xpander yang tabrak 4 mobil di Kertapati Palembang. -Foto:Dok Polrestabes Palembang-
PALEMBANG, PALPOS.CO – Satlantas Polrestabes PALEMBANG mengamankan seorang pengemudi Mitsubishi Xpander berinisial R (45) setelah terlibat kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan di Jalan Ki Merogan, Kertapati, Minggu (4/1/2026) petang.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 18.35 WIB tersebut diduga kuat dipicu oleh kondisi pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Peristiwa bermula saat kendaraan pelaku bernomor polisi BG 1883 ZI melaju dari arah Mataram menuju Jembatan Ogan Kertapati. Setibanya di depan Masjid Nurul Hidayah, pelaku menyerempet sebuah Toyota Fortuner.
Alih-alih bertanggung jawab usai terlibat cekcok dengan pengemudi Fortuner, pelaku justru melarikan diri ke arah Jembatan Ogan dengan kecepatan tinggi.
BACA JUGA:Apel Awal Tahun 2026, HDCU Komit Jaga Kesejahteraan ASN di Tengah Efisiensi
Dalam upaya pelarian tersebut, pelaku kehilangan kendali dan berturut-turut menghantam tiga kendaraan lain, yakni Daihatsu Ayla, Toyota Avanza, dan Suzuki Carry.
Laju kendaraan pelaku baru terhenti setelah dihadang oleh massa di sekitar lokasi kejadian.
Pengemudi sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum akhirnya dievakuasi oleh personel Polsek Kertapati guna menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih luas.
Kanit Gakkum Iptu Hermanto, mewakili Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan S Radipta, mengonfirmasi bahwa seluruh kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan material, namun dipastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
BACA JUGA:Fakta Sidang, Polisi Dihadang Massa Bersenjata Tajam Halangi Penangkapan Terdakwa Ini
BACA JUGA:Jalan Palembang-TAA Rusak Parah, Pengendara Motor Sering Terjatuh
Saat ini, pengemudi beserta barang bukti kendaraan telah diamankan di Pos Laka Musi II untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pengemudi terancam dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (3) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

