“Nyanyian” Istri Wabup 4 Lawang di Sidang APAR, Terima Proyek Titipan, Sisa Duit Disimpan di Rumah!
Herlina Kades Ning lama yang juga istri dari Wabup 4 Lawang Arivai saat bersaksi di persidangan, Kamis 8 Januari 2026.-Foto: M Mahendra putra/Palembang Pos-
PALEMBANG, PALPOS.CO – Tabir gelap dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang kian tersingkap.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/1/2026), sejumlah saksi secara gamblang membeberkan adanya skenario "proyek titipan" dari tingkat kabupaten yang memaksa pihak desa menggunakan anggaran tanpa prosedur yang sah.
Puncak persidangan terjadi saat Herlina, Kepala Desa Ening Lama yang juga merupakan istri Wakil Bupati Empat Lawang, Arifai, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH. Herlina mengaku nekat menandatangani dokumen pengadaan tersebut tanpa melakukan pengkajian karena dianggap sebagai instruksi yang harus dijalankan.
“Saya lupa tidak membaca lagi Yang Mulia, saya tanda tangani saja karena titipan,” ungkapnya dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Bembi Adisaputra tersebut.
BACA JUGA:Korban Pelecehan Oknum Dosen UMP Bertambah, Modus Rayuan hingga Elus Saat Bimbingan Skripsi
Fakta mengejutkan lainnya terungkap saat Herlina mengakui bahwa dari dana sebesar Rp 15,2 juta yang dialokasikan, hanya Rp 8,8 juta yang dibelanjakan untuk APAR, sementara sisa anggaran lebih dari Rp 6,4 juta sempat ia simpan di rumah pribadi sebelum akhirnya diserahkan ke jaksa.
Senada dengan itu, Kades Sukakaya mengungkapkan anggaran miliknya mencapai Rp 16,23 juta namun hanya dibelanjakan Rp 8,8 juta. Ia berdalih sisa uang disimpan karena kondisi saat itu sedang "goyang".
Pengakuan jujur namun miris juga datang dari barisan pendamping desa.
Mereka secara terbuka menyatakan bahwa keterlibatan mereka dalam proyek pengadaan APAR di 138 desa ini bukan atas dasar kerelaan, melainkan akibat tekanan dan intimidasi.
BACA JUGA:DPRD Sumsel Bentuk Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah, Wagub Cik Ujang Dukung Penguatan Fiskal
“Kami takut Yang Mulia, kami dipaksa,” ujar salah satu saksi pendamping desa dengan nada getir. Saksi Aulian bahkan menyebut adanya kehadiran Kepala Dinas PMD saat koordinasi penyerahan uang dilakukan dengan terdakwa Bembi.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), praktik lancung ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.051.209.581,97.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




