Sidang PMH Bina Darma: Pihak Tergugat Persoalkan Lokasi Objek Sengketa dalam Sertifikat
Sidang kasus gugatan PMH Bina darma berlangsung di PN Palembang kelas 1 A khusus, Kamis 15 Januari 2026.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-
PALEMBANG,PALPOS.CO – Persidangan perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yayasan Bina Darma Palembang melawan 11 orang tergugat kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (15/1/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ria Adha, SH, MH, ini masih berfokus pada agenda krusial yakni penyerahan dan validasi bukti surat tambahan dari pihak penggugat.
Dalam jalannya persidangan, tim kuasa hukum Yayasan Bina Darma menyerahkan sejumlah dokumen fisik sebagai upaya memperkuat dalil gugatan atas kepemilikan aset yang menjadi objek sengketa.
Namun, langkah pembuktian ini justru memicu sorotan tajam dari pihak tergugat terkait aspek formil dan administratif dokumen yang diajukan ke hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tuntut Kinerja Nyata Usai Lantik 154 Pejabat Pemprov Sumsel
M. Novel Suwa, SH, MH, selaku kuasa hukum salah satu tergugat, mengungkapkan adanya temuan yang dianggap janggal setelah mencermati sertifikat asli milik penggugat di ruang sidang.
Novel menyoroti letak administratif objek sengketa yang tertera dalam sertifikat tersebut, yang menurutnya tidak berada di bawah yurisdiksi hukum Kota Palembang.
"Ada fakta persidangan yang membuat kami cukup bingung. Saat kami lihat sertifikat aslinya, objek sengketa itu secara administratif berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bukan di Palembang.
Padahal perkara ini digugat dan disidangkan di Palembang," tegas Novel saat memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan.
BACA JUGA:Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Mengintai Sejumlah Wilayah di Sumsel
Lebih lanjut, Novel menekankan bahwa persoalan ini sangat mendasar karena menyangkut kompetensi relatif pengadilan serta keabsahan lokasi aset.
Ia menyebut hingga saat ini belum terlihat adanya mutasi administrasi wilayah pada sertifikat tersebut, baik dari wilayah OKI ke Ogan Ilir (OI) maupun ke Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

