Pasal TV Rusak, Polytron Digugat, Perdata Buntu, Konsumen Ancam Tempuh Pidana
Kuasa Hukum Penggugat, Supriadi Syamsudin, SH, MH bersama Tim dari Kantor Hukum Supriadi Syamsudin & Rekan, usai mengikuti mediasi dengan Polytron, Selasa 16 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang Pos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan kerusakan televisi merek Polytron yang telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang belum membuahkan hasil.
Proses mediasi dinyatakan jalan buntu dan akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Romi Sinatra, SH, MH tersebut digelar pada Selasa 16 Desember 2025.
Namun hingga sidang berakhir, para pihak belum mencapai kesepakatan perdamaian, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda mediasi selama satu pekan ke depan.
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan, H Alim Ngaku Tak Pernah Diperiksa Jaksa, Tiba-Tiba jadi Tersangka
BACA JUGA:Terlibat Kartel Narkoba, Crazy Rich OKI dan Dua Jaringannya Terancam 20 Tahun Bui dan Dimiskinkan
Dalam perkara ini, Yaprudin Zakaria bertindak sebagai penggugat melawan Polytron Service Center Palembang selaku Tergugat I, PT Sarana Kencana Mulya (Palembang Office) sebagai Tergugat II, dan PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) sebagai Tergugat III.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Supriadi Syamsudin, SH, MH dari Kantor Hukum Supriadi Syamsudin & Rekan, menjelaskan bahwa agenda mediasi sejatinya bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai.
“Pada prinsipnya, hari ini sudah ada poin-poin yang kami ajukan untuk disepakati. Namun dari pihak tergugat, baik tergugat I, II, maupun tergugat III, melalui kuasa hukumnya tidak menyampaikan poin apa pun yang dapat disepakati,” ujarnya.
Meski demikian, para pihak sepakat untuk menunda mediasi selama satu minggu guna memberi ruang pembahasan lanjutan.
BACA JUGA:Jadi Saksi, Wanita ini Ngaku Tak Tahu Rukonya Jadi Gudang Jutaan Rokok Ilegal
BACA JUGA:Mantap!!!!, Polisi Ringkus Pelaku Utama Pembunuh Sopir truk Di Macan Lindungan
Supriadi menegaskan bahwa hak konsumen telah dijamin oleh undang-undang, termasuk hak memperoleh barang yang layak dan bergaransi.
Menurutnya, produsen wajib memberikan penjelasan produk serta jaminan mutu atas barang elektronik yang dijual.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


