Iklan Astra Motor

Pelaku Pencurian Motor Modus Ajak Beli Tuak, Ditangkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur

Pelaku Pencurian Motor Modus Ajak Beli Tuak, Ditangkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur

pelaku pencurian motor modus ajak beli tuak ditangkap tim opsnal Polsek Prabumulih Timur-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.CO – Jajaran Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.

Seorang pelaku berinisial Jn (23) warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, akhirnya berhasil diringkus di kediamannya pada Jumat malam 16 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Septian Hardianto (31), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Prabumulih Barat.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, 07 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Kerinci, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:BPN Prabumulih Imbau Warga Beralih ke Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Cara Mudah Mengurusnya

BACA JUGA:Asyik Pesta Sabu di Gudang, Tiga Pemuda Prabumulih Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario BG 3346 CO warna hitam merah dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.

Dalam laporannya korban menuturkan kronologis kejadian pencurian bermula saat korban melintas di Jalan Kerinci.

Di lokasi tersebut, korban dihentikan oleh Junaidi yang kemudian mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban.Saat itu Junaidi mengajak korban untuk membeli minuman keras tradisional jenis tuak. 

Dalam perjalanan, pelaku memaksa korban untuk mengendarai sepeda motor milik pelaku sendiri.

BACA JUGA:Zero Accident 2025, Produksi Minyak PEP Zona 4 Tembus 27.643 BOPD Naik 6,6 Persen

BACA JUGA:Sempat Kabur ke OKU, Pelaku Curat di Mabes Dibekuk Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat

Setibanya di sebuah warung yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi awal, pelaku menyuruh korban turun untuk membeli minuman tuak sambil menyerahkan uang sebesar Rp15.000. 

Saat korban turun dari motor, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait