Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Curi 60 Tandan Sawit, Warga Ujan Mas Dibekuk

Curi 60 Tandan Sawit, Warga Ujan Mas Dibekuk

DIBEKUK : Satu dari tiga pelaku pencurian buah kelapa sawit PTPN IV diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Belum sempat menikmati hasil  curian, Herianto (45), Dusun VII Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.

Pelaku berhasil dibekuk lantaran terbukti melakukan kasus pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Reg 7 Kebun Suli AFD VII Blok 891B Apdiling 4 Desa Ujan Mas,  Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang, Senin 10 November 2025 pukul 17.30  WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang Iptu KMS Erwin SH MH, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan pelaku Herianto bersama dua rekannya berinisial I dan A (DPO) melakukan pencurian sawit di area PTPN IV, Jumat 17 Oktober 2025.

Kejadian bermula saat tim patroli keamanan PTPN IV yang berjumlah empat orang melakukan patroli rutin dan melihat tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki area perkebunan.

BACA JUGA:Sosialisasi, Pembentukan dan Penguatan Kapasitas PPID Desa Sialang Agung

BACA JUGA:Teladani Semangat Juang Pahlawan, Momentum Renungan Bagi Generasi Penerus

Setelah diamati, sekitar pukul 02.00 WIB, ketiganya diketahui sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek bergagang fiber sepanjang tiga meter.

"Dua orang lainnya membantu mengumpulkan hasil curian tersebut menggunakan dua buah sorong," ujar Iptu Kemas, Selasa 11 November 2025.

Menjalang subuh, kata dia, pelaku Herianto membawa mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BG 8258 KL untuk mengangkut hasil curian. Saat petugas keamanan mencoba menghadang, para pelaku melarikan diri.

Namun apesnya, mobil yang dikendarai pelaku menabrak pohon kelapa sawit, dan mereka kabur meninggalkan kendaraan serta barang bukti di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Pemkab Muba Komitmen Cari Jalan Keluar Sesuai Regulasi untuk Kesejahteraan Guru Swasta

BACA JUGA:Wabup Kyai Abdur Rohman Husen: BUMD harus dikelola rofesional dan sesuai aturan hukum

Akibat peristiwa tersebut, pihak PTPN IV mengalami kerugian sekitar Rp3.360.000 dan melaporkannya ke Polsek Gunung Megang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Megang Iptu Kms Erwin SH MH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi SE bersama Tim Trabazz untuk melakukan penyelidikan. Dan pelaku berhasil diamankan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: