Iklan Astra Motor

Pasca Robohnya Gapura Kenanga, Masyarakat Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Proyek APBD

Pasca Robohnya Gapura Kenanga, Masyarakat Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Proyek APBD

Pasca Robohnya Gapura Kenanga, Masyarakat Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Proyek APBD-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.CO - Pasca robohnya Gapura Kenanga, di Simpang Y Jalan Kenanga II, Kelurahan Baturip Permai, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Selasa, 13 Januari 2026, gelombang desakan dari berbagai elemen masyarakat terus menguat. 

Mereka meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran dan kegagalan konstruksi pada proyek yang bersumber dari APBD Kota Lubuklinggau 2025.  

Desakan terbaru datang dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45). Melalui surat terbuka berbentuk Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Inspektur Inspektorat Kota Lubuklinggau, LSM ini secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kelalaian jabatan serta kegagalan bangunan pada proyek gapura tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, disebutkan bahwa Gapura Kenanga Linggau Juara dibangun oleh Dinas PUPR Kota Lubuklinggau dan baru berusia sekitar tiga minggu saat roboh setelah tersenggol truk bermuatan kerupuk.

BACA JUGA:Buron Dua Tahun, Pencuri Motor Wartawan TV Nasional Akhirnya Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Sempat Buron ke Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Motor Modus Ajak Beli Tuak Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur

“Bangunan publik yang baru selesai dibangun seharusnya memiliki standar keamanan dan kekuatan konstruksi yang memadai. Robohnya gapura ini tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan biasa,” tegas Ahlul Fajri dalam laporannya.

Ia juga menyoroti langkah awal Dinas PUPR yang sempat membebankan kerugian sebesar Rp50 juta kepada sopir truk, sebelum akhirnya dinyatakan “damai” dan seluruh biaya perbaikan diambil alih pemerintah daerah. 

Menurutnya, kebijakan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar terkait tanggung jawab kegagalan bangunan.

Dalam laporannya, LAKI P45 memaparkan sejumlah dasar hukum yang diduga dilanggar, di antaranya:

BACA JUGA:Kualitas Gapura Kenanga Disorot DPRD Lubuklinggau, Komisi III Bakal Turun Cek Langsung ke Lokasi

BACA JUGA:Warga: Robohnya Gapura Cara Tuhan Membuka Fakta, Begini Jawaban PUPR

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait kewajiban pengawasan teknis dan sanksi atas kegagalan bangunan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur keselamatan bangunan di ruang manfaat jalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait