Iklan Astra Motor

ASN Pemkab Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Mantan Istri Minta Segera Ditahan

ASN Pemkab Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Mantan Istri Minta Segera Ditahan

Penasehat Hukum Korban Connie Pania Putri,-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.CO - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran dua orang anaknya.

Kasus tersebut kini tengah bergulir di Polres Ogan Ilir. Kasus itu melibatkan sesama ASN sebagai pihak pelapor dan terlapor.

Saat ini, perkara tersebut berada pada tahap konfrontir atau, mempertemukan pelapor dengan tersangka.

Langkah ini dilakukan oleh penyidik Polres Ogan Ilir sebagai upaya menempuh penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor di Kos Mahasiswa Indralaya Terekam CCTV, Polisi Lakukan Penyelidikan

BACA JUGA:Lecehkan Mahasiswi UMP Saat KKN, Dua Warga Seri Kembang 1 Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Pelapor dalam kasus ini merupakan mantan istri tersangka inisial E yang juga berstatus ASN dan bertugas di salah satu puskesmas di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Sementara tersangka Inisial R, ASN di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ogan Ilir.

Namun demikian, pihak pelapor menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Penasehat hukum korban, Connie Pania Putri, mengatakan kehadirannya untuk mendampingi kliennya dalam proses konfrontir dengan tersangka.

BACA JUGA:Pelajar Jadi Korban Begal di Jalan Burai, Polsek Tanjung Batu Amankan Rekkaman CCTV

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UMP Saat KKN, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Menurut Connie, tersangka telah ditetapkan tersangka secara resmi sejak 13 Oktober 2025.

Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada pihak kejaksaan. Namun hingga saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait