Tertib Administrasi Kenotariatan, Kanwil Kemenkum Sumsel Berikan Pendampingan Protokol Notaris
Tertib Administrasi Kenotariatan, Kanwil Kemenkum Sumsel Berikan Pendampingan Protokol Notaris-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum memberikan layanan konsultasi terkait persyaratan administrasi pemegang protokol notaris yang meninggal dunia (20/1).
Konsultasi dilakukan oleh Notaris Murdiah guna memperoleh penjelasan mengenai kelengkapan dokumen administrasi pemegang protokol almarhum Notaris Rizal.
Layanan konsultasi difasilitasi oleh pegawai Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sumsel, yakni Riyan Citra Utami dan tim, bertenpat di Ruang Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Dalam kesempatan tersebut, petugas AHU menjelaskan secara rinci persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:DPRD Palembang Siap Sahkan Perda Pemajuan Kesenian Tahun Ini
BACA JUGA:Cuaca Sumsel Rabu Ini Didominasi Berawan, Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan
Adapun dokumen yang harus dilengkapi antara lain surat permohonan dari ahli waris kepada Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris kabupaten/kota, surat permohonan penetapan pemegang protokol dari Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) kabupaten/kota, salinan akta kematian notaris yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, surat keterangan ahli waris, serta dokumen pengangkatan dan pelantikan notaris.
Selain itu, dijelaskan pula kewajiban melampirkan surat pernyataan kesediaan dari notaris pemegang protokol yang dibubuhi materai, serta identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) calon notaris pemegang protokol.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa layanan konsultasi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum, khususnya di bidang kenotariatan.
“Kami memastikan setiap proses pengalihan dan penetapan pemegang protokol notaris dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Herman Deru Terima Audiensi PDIP Sumsel, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Daerah
BACA JUGA:8 Terdakwa Kasus Perusakan Fasum,
Hal ini penting untuk menjaga tertib administrasi, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris,” tegas Maju Amintas Siburian.
Pelaksanaan kegiatan ini, lanjutnya, berlandaskan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur mengenai kenotariatan serta organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan Kantor Wilayah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

