Iklan Astra Motor

Dua Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi UMP Akhirnya Ditahan Polres Ogan Ilir

Dua Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi UMP Akhirnya Ditahan Polres Ogan Ilir

Dua Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi UMP Akhirnya Ditahan Polres Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.CO - Polres Ogan Ilir akhirnya menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Kedua tersangka berinisial H dan S resmi ditahan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Sat Res PPA & PPO) Polres Ogan Ilir.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, H dan S diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam kamar posko KKN pada Agustus tahun lalu. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan.

Sat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kasat PPA IPTU Try Nensy Nirmalasary  mengungkap Keduanya kemudian langsung ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Resmi ada Satres PPA dan PPO, Ini Sosok Yang Pertama Jadi Kasat

BACA JUGA:Tusukan Dini Hari di Tanjung Raja Terungkap, Team Rajawali Ringkus Pelaku Pencurian Disertai Penganiayaan

Sebagaimana diketahui, Kasus bermula saat korban melaporkan kejadian yang dialaminya ketika sedang menjalani kegiatan KKN di Desa Serikembang, Kecamatan Payaraman.

Pada Senin, 26 Januari 2026, penyidik Polres Ogan Ilir memanggil kedua terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan H dan S sebagai tersangka. 

"Dalam pengungkapan kasus ini,  turut mengamankan barang bukti berupa satu buah selimut yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan,"katanya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta mempersiapkan pengiriman berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penunut Umum (JPU).

BACA JUGA:Buron 1,5 Tahun, Pria Asal Tanjung Raja Ini Susul Teman Ke Penjara

BACA JUGA:Karena Masalah Sepele, Pria Asal Sungai Pinang Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi

Ia menyatakan bahwa setiap laporan terkait kekerasan seksual akan ditangani secara serius dan profesional. 

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait