Mantan Kadis PUPR OKU Bongkar Teddy Meilwansyah Minta THR Rp150 Juta di Sidang Fee Pokir OKU
Sidang kasus Dana Pokir OKU digelar di PN Kelas 1 A khusus Palembang, Rabu 28 Januari 2026.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-
PALEMBANG, PALPOS.CO – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Fee Proyek Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD OKU yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/1/2026).
Mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, yang hadir sebagai saksi mahkota, secara blak-blakan menyebut nama mantan Pj Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, terlibat dalam pusaran aliran dana.
Di hadapan majelis hakim, Nopriansyah mengungkap sisi gelap di balik jabatan yang diemban Teddy.
Ia membeberkan adanya permintaan sejumlah uang yang cukup fantastis untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR).
BACA JUGA:Polda Sumsel Sikat Jaringan Vape “Maut” Palembang–Medan, Ratusa Cartridge dan 2 Kg Sabu Disita!
"Teddy Meilwansyah sempat meminta saya untuk mencari pinjaman uang sebesar Rp300 juta.
Saat Teddy sudah dilantik sebagai Bupati, ia meminta uang sebesar Rp150 juta untuk THR Lebaran pada 20 Februari 2025," ungkap Nopriansyah dengan nada tegas dalam persidangan.
Selain soal THR, saksi juga membongkar skema "jatah preman" berupa fee proyek sebesar 20 persen yang disebut sebagai kebiasaan lazim.
Dalam pertemuan informal yang diinisiasi oleh Setiawan selaku Kepala BPKAD, terungkap bahwa jatah Pokir untuk anggota DPRD dipatok sebesar Rp700 juta, sementara untuk level Ketua mencapai Rp1,5 miliar.
BACA JUGA:Perkuat Empat Raperbup Musi Banyuasin, Kanwil Kemenkum Sumsel Laksanakan Harmonisasi
BACA JUGA:Siapkan Penilaian Kompetensi ASN, Kanwil Kemenkum Sumsel Koordinasi dengan BPSDM Hukum
Dari nilai tersebut, muncul kesepakatan fee 20 persen atau berkisar antara Rp240 juta hingga Rp300 juta per orang.
Bahkan, Nopriansyah merincikan dari total nilai proyek sebesar Rp35 miliar, terkumpul komitmen fee mencapai Rp7 miliar yang rencananya akan dibagikan kepada 35 anggota DPRD OKU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

