Iklan Banner Pemprov - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Iklan Banner Idul Fitri 1447 Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Kemenkum Sumsel Dorong Pengajuan Indikasi Geografis Kain Songket Palembang

Kemenkum Sumsel Dorong Pengajuan Indikasi Geografis Kain Songket Palembang

Kemenkum Sumsel Dorong Pengajuan Indikasi Geografis Kain Songket Palembang-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual komunal daerah melalui penguatan Indikasi Geografis (IndiGeo).

Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bappedalitbang Kota Palembang terkait potensi Indikasi Geografis Kain Songket Palembang, Senin (2/2/2026).

Rapat yang berlangsung di Bappedalitbang Kota Palembang ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) pengrajin kain songket dan tajung, serta budayawan Kota Palembang.

Dari Kemenkum Sumsel, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, bersama tim.

BACA JUGA:Hadiri Rakornas 2026, Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sinergi Sumsel dengan Program Prioritas Presiden

BACA JUGA:Eks Kadis Perindustrian Palembang Didakwa Tipu Investor, Proyek Rumah Limas Fiktif

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penelitian Bappedalitbang Kota Palembang, Putri Damayanti, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut hasil inventarisasi potensi Indikasi Geografis Kota Palembang tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa terdapat dua potensi IndiGeo yang akan diajukan, yakni Kain Songket Palembang dan Kain Tajung Palembang.

Pada tahun 2025, MPIG dan logo Indikasi Geografis telah dibentuk, namun masih terdapat sejumlah kelengkapan dokumen deskripsi yang perlu disempurnakan sehingga diperlukan percepatan melalui sinergi lintas sektor.

Putri menambahkan bahwa selain Indikasi Geografis, Bappedalitbang Kota Palembang telah melakukan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal lainnya, khususnya makanan khas dan tradisional Kota Palembang, sebagai bagian dari upaya pelindungan warisan budaya daerah.

BACA JUGA:Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sumatera Selatan, Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang Mengancam Sejumlah Wilay

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Hadir di Haul Ulama OKU Timur, Dorong Pesantren Cetak SDM Unggul

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, menyampaikan bahwa Provinsi Sumatera Selatan saat ini telah memiliki 10 Indikasi Geografis terdaftar, yang meliputi produk kopi, duku, jeruk, nanas, dan gambir.

Selain itu, terdapat dua permohonan Indikasi Geografis yang masih dalam proses, yakni Kain Jumputan Gambo Musi Banyuasin dan Kopi Arabika Raden Kuning Pagaralam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait