Iklan Astra Motor

Kakanwil Kemenkum Sumsel Lantik Notaris Baru, Tekankan Integritas dan Kepatuhan Hukum

Kakanwil Kemenkum Sumsel Lantik Notaris Baru, Tekankan Integritas dan Kepatuhan Hukum

Kakanwil Kemenkum Sumsel Lantik Notaris Baru, Tekankan Integritas dan Kepatuhan Hukum-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, secara resmi memimpin upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Notaris di wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada Senin (9/3), bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel.

Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran tamu undangan, mulai dari Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, hingga Pengurus Wilayah dan Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan puji syukur atas terlaksananya prosesi pelantikan ini sebagai bagian dari penguatan pelayanan hukum di wilayah Sumatera Selatan.

Beliau menegaskan bahwa pelantikan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

BACA JUGA:Perampok Bersenjata Gasak Rp16 Juta dari Indomaret Palembang, Polisi Buru Pelaku

BACA JUGA:Silaturahmi Bersama ADO, Herman Deru Dorong Driver Online Jadi Duta Tertib Lalu Lintas

Selain itu, seluruh proses pengangkatan hingga masa jabatan juga berpedoman pada aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 22 Tahun 2025.

Maju Amintas memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya kewajiban bersikap independen dan objektif bagi setiap Notaris dalam menjalankan tugasnya.

Independensi ini sangat krusial agar Notaris tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi maupun pihak lain yang dapat mengintervensi proses pembuatan akta.

Dengan menjaga sikap objektif, Notaris diharapkan dapat terus menjunjung tinggi muruah profesi di mata masyarakat.

BACA JUGA:Herman Deru: Anak Yatim Harus Tumbuh Menjadi Generasi yang Memberi Manfaat

BACA JUGA:Polda Sumsel Siapkan Regenerasi Kepemimpinan Polri Lewat Seleksi S-2 STIK 2026

Lebih lanjut, Kakanwil mengingatkan para Notaris untuk selalu patuh terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari sisi administratif maupun hukum materiil.

Kelalaian dalam memenuhi ketentuan hukum dapat berakibat fatal, mulai dari pembatalan akta secara hukum hingga ancaman sanksi yang lebih berat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait