Sekda 4 Lawang Jadi Saksi Kunci, Aliran Dana 'Kotor' Terungkap di Sidang Korupsi APAR
Sekda Empat lawang Fauzan saat bersaksi di persidangan Kasus Korupsi pengadaan APAR, Kamis 5 Februari 2026 .-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-
PALEMBANG,PALPOS.CO – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan pompa pemadam portable se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023 kembali memunculkan fakta menarik.
Sidang yang digelar Kamis (5/2/2026) ini menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan, sebagai saksi kunci untuk terdakwa Bembi terkait dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, saksi Fauzan secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya menjadi fasilitator pertemuan antara terdakwa Aprizal dengan Bupati Empat Lawang untuk meloloskan proyek tersebut.
Fauzan bersikeras bahwa dirinya hanya memberikan instruksi normatif kepada dinas teknis agar bekerja sesuai undang-undang, namun ia mengaku terkejut namanya dibawa-bawa dalam proses koordinasi di tingkat bawah.
"Tidak ada Yang Mulia, maksud omongan saya yang mengatakan untuk menindaklanjuti sesuai dengan memfasilitasi dengan undang-undang yang berlaku adalah agar diberikan kajian kepada pimpinan dari UPD teknis apakah sesuai dengan aturan atau tidak.
Saya perintahkan Kadis PMD, bukan pada pendamping Desa. Saya tidak tahu mengapa Pendamping Desa mencatut nama saya," ujar Fauzan di ruang persidangan.
Namun, narasi yang dibangun oleh Sekda tersebut langsung dipatahkan oleh terdakwa Bembi.
Dalam tanggapannya, Bembi memberikan keterangan yang bertolak belakang dan menyebut bahwa pertemuan di ruang kerja Sekda bukanlah atas inisiatif surat resmi dari pihaknya, melainkan atas undangan langsung dari Fauzan sendiri.
BACA JUGA:BPKAD Sumsel Tegaskan Kaji Ulang Kontrak BGS RS Siloam Menuju PAD yang Lebih Relevan
BACA JUGA:Waspada Hujan Sedang dan Petir
"Kami diundang secara langsung oleh Pak Fauzan. Ketika kami ingin melakukan audiensi pasti kami bersurat secara resmi, namun pada saat pertemuan itu terjadi secara langsung," sanggah Bembi yang membuat suasana ruang sidang sempat memanas.
Mendengar adanya perbedaan keterangan yang sangat mencolok dan aroma ketidakkonsistenan saksi, majelis hakim mencium adanya kejanggalan serius, terutama terkait koordinasi di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


