Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Eksepsi Ditolak, Sidang Alex Noerdin Berlanjut, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim

Eksepsi Ditolak, Sidang Alex Noerdin Berlanjut, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim

Titis rahmawati bersama Ridho junaidi dan Tim, kuasa hukum Terdakwa cinde Ir H Alex noerdin usai menanggapi putusan sela pada persidangan di PN Palembang Kelas 1 A khusus, senin 8 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang Pos-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Cinde, Ir. H. Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan akhirnya kandas dan resmi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 8 Desember 2025.

Putusan sela tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta diikuti oleh tim penasihat hukum terdakwa, yakni Advokat Titis Rachmawati SH MH dan Ridho Junaidi SH MH.

Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan pertama Eksepsi terdakwa Ir. H. Alex Noerdin dinyatakan tidak dapat diterima.

“Kedua Majelis memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terhadap terdakwa Ir. H. Alex Noerdin,” tegas Ketua Majelis saat membacakan putusan di ruang sidang.

BACA JUGA:Selain Kecewa Proposal Ditolak, Jaksa Gadungan Ini Terinspirasi Lihat Jaksa Betulan Saat Berkunjung ke Dinas

BACA JUGA:Proposal Ditolak, Jaksa Gadungan Terinspirasi Lihat Jaksa Betulan Saat Berkunjung ke Dinas Pertanian OKI

Usai persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, bersama Rhido Junaidi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim, meski eksepsi yang mereka ajukan ditolak.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim. Soal apakah kami akan mengajukan banding, itu masih kami pertimbangkan.

Namun jika pun banding diajukan, proses hukum tetap berjalan dan pemeriksaan terhadap tuduhan kepada Bapak Alex Noerdin tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Titis juga menyebutkan bahwa pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Desember, JPU akan mulai menghadirkan saksi-saksi.

BACA JUGA:Eks Kadis Perkimtan Kota Palembang dan Dirut CV Ditahan Jaksa, Rugikan Negara Rp1,6 Milyar, Ini Dia kasusnya

BACA JUGA:Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Alex Noerdin, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Sentuh Poin Didalamnya.

Menanggapi pertanyaan terkait rencana menghadirkan saksi a de charge, Titis menegaskan bahwa tim pembela akan menghadirkan saksi tersebut, namun lebih fokus pada menghadirkan para ahli.

“Kami pasti akan menghadirkan saksi a de charge, tetapi fokus kami nanti adalah menghadirkan para ahli. Kemungkinan jumlah ahli yang kami hadirkan sekitar empat hingga lima orang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: