Iklan Astra Motor

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk di Indekos

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk di Indekos

DIBEKUK : Dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika diamankan.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. 

Dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika diamankan dalam operasi penindakan, di sebuah Penginapan City Kost Novisa, Perumahan HS Green City, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba.

"Tim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika.

BACA JUGA:Progres Pembangunan 5 Flyover Muara Enim Terus Dikebut

BACA JUGA:Siring Irigasi Ambruk, 63 Hektar Sawah Gagal Tanam

Keduanya diamankan di sebuah kamar penginapan berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar Yurico, Senin 23 Februari 2026.

Adapun kedua pelaku yakni DF (31), buruh harian lepas, warga Dusun II Jerambah Besi, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, serta DA (32), ibu rumah tangga, warga Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui berstatus sebagai pengedar dan hasil tes urine menunjukkan positif (+) mengandung narkotika," bebernya.

Iptu Yurico mengungkapkan bahwa, dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir diduga pil ekstasi warna hijau-pink berlogo LV dengan berat bruto 8,23 gram, 15 butir diduga pil ekstasi warna biru-hijau berlogo Transformers dengan berat bruto 6,31 gram, serta 1 paket diduga sabu dengan berat bruto 0,32 gram. 

BACA JUGA:1 Pelaku Perampok Bersajam Gasak Minimarket Dibekuk

BACA JUGA:Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV Sumsel 2026

"Selain itu turut diamankan 4 plastik klip bening, 1 kantong plastik bening, 1 kantong plastik hitam, 1 tas selempang warna putih merek VINNETORA, 1 unit ponsel Oppo A3x warna Nebula Red, dan 1 unit ponsel Oppo 13F warna Plume Purple," ungkapnya.

Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikan dan penguasaannya oleh kedua pelaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: