Polsek Tanjung Batu Ringkus Pemuda 22 Tahun di Lubuk Keliat, Ini Kasusnya
Polsek Tanjung Batu Ringkus Pemuda 22 Tahun di Lubuk Keliat, Ini Kasusnya-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.CO – Seorang tersangka berinisial N.P. (22), warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, diamankan Polisi.
Pria tersebut diamankan karena disinyalir kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian yang terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di Dusun III RT 07 Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Sita 68 Botol Miras di Bulan Ramadhan
BACA JUGA:Polsek Indralaya Ringkus Pria Bawa Pisau 29 Cm di Depan SPBU
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Iwanto Putra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban atas nama Kasmir (65), seorang wiraswasta.
Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau serta satu unit mesin genset yang disimpan di dalam rumahnya.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui saat korban hendak mengambil air wudu pada waktu subuh.
Saat itu, korban mendapati sepeda motor dan mesin genset miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
BACA JUGA:Sita Uang Tunai Rp65 Ribu, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku Pungli
BACA JUGA:38 Personel Polres Ogan Ilir Jalani Tes Urine Mendadak, Ini Hasilnya
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6,6 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




