Licin! Sempat Bebas, Terpidana Tipu Gelap Rp 843 Juta Diciduk Intel Kejari Palembang
Terpidana kasus tipu gelap Mailan (Baju Biru) usai di Tangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang. kamis 26 Februari 2026.-Foto: M Mahendra putra/Palembang pos-
PALEMBANG,PALPOS.CO – Pelarian Mailan Hangga Bin H.M. Yusuf Halim (alm) akhirnya tamat di tangan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Pria yang sempat menghirup udara bebas usai memenangkan putusan banding ini tak berkutik saat disergap petugas di wilayah Kecamatan Kemuning, Palembang, Kamis (26/2).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, S.H., M.H., bersama tim eksekusi dari Seksi Tindak Pidana Umum.
Langkah tegas ini diambil lantaran Mailan dinilai tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari panggilan eksekusi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Alex Noerdin Secara Kedinasan
BACA JUGA:Perkuat Optimalisasi Layanan, Kanwil Kemenkum Sumsel Supervisi Posbankum di Kecamatan Bukit Kecil
“Penangkapan ini kami lakukan karena terpidana tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan eksekusi yang telah disampaikan secara patut.
Oleh karena itu, kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Dr. Mochamad Ali Rizza dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palembang.
Drama hukum Mailan dalam perkara penipuan Pasal 378 KUHP yang merugikan korban M. Ali Hasan senilai Rp843 juta ini terbilang pelik.
Awalnya ia divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh PN Palembang, namun sempat bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Palembang membatalkan putusan tersebut dan menyatakannya bebas pada Maret 2025.
BACA JUGA:Selamat Jalan Sang Pelopor: Ribuan Pelayat Iringi Pemakaman Alex Noerdin
BACA JUGA:OJK dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Pembangunan Ekonomi Inklusif
Tak tinggal diam, Jaksa Kejari Palembang melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, hakim agung menganulir vonis bebas tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Mailan justru mencoba "main kucing-kucingan" dengan tidak memenuhi panggilan eksekusi hingga akhirnya harus dijemput paksa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




