Enggan Bayar Hutang, Bos Garu di OKU Timur Bakal Dipolisikan
Kuasa Hukum Mantan Manager Koperasi GMS Yudi Saputra, SH-Fhoto: Istimewa-
MARTAPURA, PALPOS.CO - Seorang pimpinan perusahaan bergerak dibidang pembibitan dan pengolahan kayu gaharu di wilayah Desa Sukamaju Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur berinisial KZ dikabarkan terlibat pinjaman uang ratusan juta rupiah yang mengarah kepada dugaan penipuan kepada seorang mantan manager koperasi.
Pinjaman uang sebesar Rp150 juta itu awalnya akan digunakan sebagai modal usaha guna membantu KZ yang menjabat sebagai direktur perusahaan dimaksud membangun kembali usahanya yang pada saat itu tengah mengalami kondisi terpuruk.
"Jadi saudara KZ ini awalnya meminjam uang kepada klien saya sebesar Rp150 juta dengan maksud sebagai tambahan modal usaha, karena usahanya pada saat itu sedang mengalami kesulitan keuangan dan nyaris bangkrut namun sayangnya sampai dengan sekarang uang pinjaman itu tidak dikembalikan," ujar A. Maryanto mantan Manager Koperasi melalui Kuasa Hukumnya Yudi Saputra, SH kepada wartawan. Rabu (04/04).
Akibat pinjaman uang yang belum dibayar itu menyebabkan cliennya khawatir, karena dari awal pinjam uang sampai dengan sekarang tidak ada i'tikad baik dari KZ untuk mengembalikan uang tersebut.
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Geledah BSB Martapura, 163 Dokumen Terkait Kredit Perumahan Disita
BACA JUGA:Safari Ramadhan Pemkab OKUT, Momentum Evaluasi Pembangunan Daerah
"KZ ini pinjam uang di tahun 2015, sekarang sudah 2026 artinya sudah lebih dari 10 tahun pinjaman itu tidak dikembalikan, wajar saja kalau kliennya saya merasa sudah ditipu," ungkap Yudi.
Kekhawatiran kliennya ini, kata Yudi sangat beralasan, karena kliennya sudah berupaya semaksimal mungkin agar "bos garu" ini dapat segera mengembalikan uang miliknya.
Namun upaya itu selalu gagal karena setiap kali di tanya, KZ selalu memberikan alasan - alasan klasik yang membuat kliennya putus asa mendapatkan kembali haknya itu.
"Saudara KZ ini setiap ditagih oleh klien saya selalu ada alasannya untuk tidak membayar hutang, bayangkan saja sudah 10 tahun lebih hutangnya belum dibayar, coba kalau dia pinjam dengan bank sudah berapa bunganya," ungkap Yudi.
BACA JUGA:Peresmian Masjid Al Azhar Cidawang, Herman Deru Apresiasi Gotong Royong Warga OKU Timur
Oleh karenanya, lanjut Yudi, setelah kasus ini di pegangnya, tahapan - tahapan secara persuasif dilakukan, mulai dari pendekatan lewat komunikasi telpon sampai dikirimnya surat somasi.
"Sudah kita upayakan, mulai dari komunikasi sampai kita somasi," ucap Yudi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




