Iklan Astra Motor

4 Komplotan Pembobol Garasi Rumah di Prabumulih Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sparepart Truk

4 Komplotan Pembobol Garasi Rumah di Prabumulih Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sparepart Truk

Foto ilustrasi penangkapan pelaku pembobol grasi oleh team wester 838-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.CO - Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah garasi rumah di Jalan Arimbi, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara yang terjadi pada 4 Maret 2026 lalu. 

Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berinisial BH (40), ALH (31), AS (31), dan AJ (30) yang diduga merupakan komplotan pencuri berhasil diringkus ditempat terpisah pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo SH didampingi Kanit Reskrim Aipda Ari Wibowo SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Dian Wibowo (39), warga Jalan Lematang Jaya, Kelurahan Arimbi Jaya, Kota Prabumulih di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Barat.

Dalam laporan tersebut kata Tomas, korban menyampaikan bahwa garasi mobil miliknya yang digunakan untuk menyimpan berbagai sparepart kendaraan telah dibobol oleh pelaku yang tidak dikenal.

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri 1447 H, Wali Kota H Arlan Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok di Prabumulih

BACA JUGA:Selama Ramadan 1447 H, Puskeswan Prabumulih Tetap Buka Layani Pemeriksaan Kesehatan Hewan

“Menurut laporan korban, sejumlah barang yang hilang berupa dua buah bak perseneling mobil truk, empat buah gardan mobil truk, dua buah per mobil truk, serta dua buah aki mobil truk,” ungkap Iptu Tomas saat memberikan keterangan kepada wartawan seraya menuturkan akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil hingga mencapai sekitar Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut sambung Kapolsek Prabumulih Barat, dirinya langsung memerintahkan Tim Wester 838 yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Ari Wibowo SH untuk melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap identitas para pelaku.

Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta melakukan penelusuran terhadap barang-barang hasil curian yang kemungkinan diperjualbelikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara cepat dan intensif, tim akhirnya berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku pencurian tersebut.

BACA JUGA:Produksi Minyak PEP Limau Field Meningkat Signifikan, Tembus 5.102 Barel per Hari Dukung Ketahanan Energi

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Usulkan 200 Unit WC Sanitasi ke Pemerintah Pusat

“Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah BH (40), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

BH ditangkap pada Kamis malam, 5 Maret 2026, sekitar pukul 20.30 WIB saat berada di kediamannya,” kata Tomas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait