Hanya 1 Jam dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Muara Enim
Hanya 1 Jam dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Muara Enim-Foto:dokumen palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.CO — Satuan Reserse Narkoba Polres MUARA ENIM menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas kabupaten di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten MUARA ENIM, Kamis (12/3/2026).
Polisi mengidentifikasi tersangka sebagai SH (32), seorang petani yang berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir.
Petugas menangkap tersangka hanya satu jam setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setelah menerima informasi sekitar pukul 09.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Muara Enim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan warga.
BACA JUGA:Jamin Keamanan Masyarakat Selama Idul Fitri
BACA JUGA:Pastikan Stok Pangan Aman, Imbau Masyarakat Tidak Panik
Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di kawasan Jalan Desa Pagar Gunung.
Sekitar pukul 10.00 WIB, polisi langsung mengamankan SH di lokasi.
Saat melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dikuasai tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan SH dalam peredaran narkotika.
Polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 2,29 gram.
BACA JUGA:BBPOM Temukan Tahu dan Mie Berformalin
BACA JUGA:Lapas Muara Enim Perkuat Sinergi Pengamanan Menjelang Idul Fitri
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Revo Fit bernomor polisi BG 2291 TAD yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana mobilitas dalam aktivitas peredaran sabu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





