Sabu 10 Gram Ditemukan di Genggaman, Pengedar di 5 Ulu Palembang Dibekuk Polrestabes
Sabu 10 Gram Ditemukan di Genggaman, Pengedar di 5 Ulu Palembang Dibekuk Polrestabes-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO — Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas membekuk tersangka berinisial MAW (35) di dalam rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 10,34 gram yang masih berada dalam genggaman tangan kanan tersangka.
Kondisi tangkap tangan ini menjadi bukti kuat kepemilikan dan penguasaan narkotika oleh tersangka.
BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan Tersangka Penganiayaan Maut di Diskotik Darma Agung
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat diamankan, tersangka tidak sempat menyembunyikan barang bukti.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu alat bantu berupa pipet plastik yang telah dimodifikasi, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.
BACA JUGA:Setir Kanan Hadirkan Promo Mobil Bekas untuk Masyarakat Palembang
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali.
Pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif, yang menguatkan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna aktif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






