Curi Motor Petani di Ogan Ilir, Pelaku Dibekuk Polisi di Rumahnya
Curi Motor Petani di Ogan Ilir, Pelaku Dibekuk Polisi di Rumahnya-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.CO – Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/19/II/2026/Sumsel/Res OI/Sek TGR tertanggal 16 Februari 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area persawahan Dusun I RT 02, Desa Kota Daro 1, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban, Hafid Darsono (43), yang berprofesi sebagai petani, saat itu tengah memecah padi dan memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari lokasi.
BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Gelar Dua Rapat Paripurna, Bahas Raperda Inisiatif dan LKPJ 2025
Namun nahas, ketika korban hendak kembali, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Kendaraan yang hilang tersebut adalah satu unit Yamaha Vega ZR warna biru dengan nomor polisi BG 3326 JS, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp7,8 Juta.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian.
BACA JUGA:Polda Sumsel Pastikan Penanganan Cepat Kebakaran Sembilan Rumah di Ibul Besar 3 Ogan Ilir
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Pemulutan Ogan Ilir Hanguskan 9 Rumah, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin memerintahkan Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, bersama anggota untuk segera bergerak melakukan penangkapan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




