Iklan Banner Pemprov - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Iklan Banner Idul Fitri 1447 Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Pemkot Lubuklinggau Terapkan WFH Setiap Jumat, Soal Pelayanan Publik Ini Penjelasan Sekda!

Pemkot Lubuklinggau Terapkan WFH Setiap Jumat, Soal Pelayanan Publik Ini Penjelasan Sekda!

Pemkot Lubuklinggau Terapkan WFH Setiap Jumat, Soal Pelayanan Publik Ini Penjelasan Sekda!-Foto:dokumen palpos-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau akan mulai memberlakukan sistem Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai diterapkan pada pekan ini, tepatnya setiap hari Jumat, sesuai arahan pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lubuklinggau, H Trisko Defriansyah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan penerapan WFH satu hari dalam hari kerja.

“Sudah keluar surat edaran dari KemenPAN-RB dan Mendagri bahwa harus melaksanakan WFH satu hari dalam hari kerja.

BACA JUGA:Fluktuasi BBM Selama Lebaran 2026, Pertamina Fuel Terminal Lubuklinggau Jelaskan Ini!

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Stok BBM Aman, Warga Diminta Tidak Panik di Tengah Isu Kenaikan Harga

Sudah ditetapkan itu hari Jumat. Insya Allah kita berlakukan mulai minggu ini,” ujar Trisko.

Mengenai pelayanan publik, dipastikan Trisko, tidak akan menjadi kendala. Karena tidak semua ASN akan menjalankan WFH.

Sejumlah sektor strategis dan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office / WFO) demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Adapun yang tetap WFO antara lain, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, camat, layanan kesehatan, pelayanan kependudukan dan sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Siap Terapkan WFH, Sekda : Tunggu Juknis Resmi

BACA JUGA:Remaja Tewas Tragis Tertabrak Kereta Api di Lubuklinggau, Kronologi Masih Simpang Siur

Selain itu, sektor pendidikan juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH ini.

Sekda menegaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya sudah memiliki pedoman teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah tinggal menyesuaikan dan menurunkan kebijakan tersebut sesuai kondisi daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait