Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Investasi Asing di Kawasan Industri Butuh Listrik Hijau

Investasi Asing di Kawasan Industri Butuh Listrik Hijau

Energi surya Ballast Mounted di Karawang International Industrial City (KIIC)-Foto: Istimewa-

PALPOS.CO - Laporan Center for Global Sustainability mencatat 21 kawasan industri di Indonesia sudah menggunakan atau merencanakan PLTS sebagai bagian dari strategi energi bersih.

Tren ini bukan kebetulan, karena investor asing dari Eropa, Jepang, dan Amerika, kini mewajibkan pemasok dan tenant mereka melaporkan jejak karbon sebelum kontrak ditandatangani.

Kawasan industri yang tidak bisa menjawab pertanyaan "berapa persen listrik kawasan ini dari sumber terbarukan?" berisiko kehilangan prospek tenant kelas dunia. 

Investor tidak lagi menilai lokasi semata dari infrastruktur jalan, upah tenaga kerja, atau insentif fiskal.

BACA JUGA:Perkuat Ekosistem Waste-to-Energy, PLN Siap Dukung Proyek PLTSa di Seluruh Indonesia

Mereka menilai dari kemampuan membuktikan dekarbonisasi yang terukur dan dapat diaudit.

Artikel ini membahas mengapa fenomena ini terjadi, apa konsekuensinya bagi kawasan industri dan perusahaan Indonesia, dan apa yang bisa dilakukan sekarang.

Mengapa Investor Asing Mensyaratkan Listrik Hijau?

Investor dari Eropa diwajibkan melaporkan emisi Scope 3, yaitu emisi dari seluruh rantai pasok mereka, termasuk pabrik mitranya di negara lain.

BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan, PTBA Hadirkan Dua PLTS Irigasi untuk Petani Muara Enim

Regulasi seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dan EU Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) mewajibkan perusahaan Eropa memverifikasi emisi pemasok mereka secara independen.

Ada tiga pemicu utama yang perlu dipahami oleh pengelola kawasan industri dan eksekutif perusahaan di Indonesia:

1. CBAM Uni Eropa

Mekanisme ini resmi memasuki fase definitif pada 1 Januari 2026. Produk-produk intensif karbon seperti besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, listrik, dan hidrogen yang diekspor ke Uni Eropa, kini dikenai tarif karbon yang besarannya mengacu pada harga allowance di pasar karbon EU ETS, yang saat ini berkisar €70–€100 per ton COâ‚‚. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait