Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Bejat! Remaja di Ogan Ilir dicabuli Kakak Iparnya Hingga Hamil 5 Bulan

Bejat! Remaja di Ogan Ilir dicabuli Kakak Iparnya Hingga Hamil 5 Bulan

Bejat! Remaja di Ogan Ilir dicabuli Kakak Iparnya Hingga Hamil 5 Bulan-Foto:Dokumen Palpos-

OGANILIR, PALPOS.CO — Polres Ogan Ilir melalui Satuan Reskrim PPA PPO mengamankan seorang pria berinisial M.A., 30 tahun, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Korban sebut saja Bunga (15) tahun yang merupakan adik ipar tersangka bahkan telah halil 5 bulan. 

Pengungkapan kasus berawal dari laporan yang masuk ke Polres Ogan Ilir pada awal Juni 2026.

Berdasarkan informasi keberadaan tersangka, petugas kemudian mengamankan M.A. pada Sabtu, 6 Juni 2026 di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Rumah Panggung di Sungai Pinang II Ogan Ilir Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

BACA JUGA:Rumah Panggung di Sungai Pinang 2 Ogan Ilir Ludes Terbakar

Dari hasil penyidikan, M.A. diduga melakukan perbuatannya sejak Februari 2026 terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Saat ini korban sudah mendapat pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak.

Kasat Reskrim PPA PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak. 

"Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku serta hak-haknya terlindungi selama proses hukum berlangsung," ujar IPTU Tri Nensy.

Untuk melindungi hak dan masa depan korban, identitas korban maupun rincian yang dapat mengarah pada identitas korban dirahasiakan. Ini sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ringkus Pelaku Curas Sadis di Jalintim, Tiga Rekannya Masih Buron

BACA JUGA:Rampas HP Pelajar di Dalam Kamar, Pemuda di Tanjung Raja Timur Dibekuk Polisi

Setelah pemeriksaan, tersangka dibawa ke Polres Ogan Ilir dan saat ini ditahan di Rutan Polres Ogan Ilir.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait