Pertanyakan Tunjangan Non Sertifikasi Guru 2025 Belum Dibayar
Pertanyakan Tunjangan Non Sertifikasi Guru 2025 Belum Dibayar -Foto:Dokumen Palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.CO - Sejumlah guru di Kabupaten Muara Enim, mengeluhkan belum dibayarnya Tunjangan Non Sertifikasi tahun 2025 periode Triwulan 3 dan Triwulan 4 atau sejak bulan Juli hingga Desember 2025.
Keluhan ini disampaikan oleh salah satu guru ASN di Sekolah Negeri di Kabupaten Muara Enim, bahwa mereka sejak Juli hingga Desember 2025 belum menerima Tunjangan Non Sertifikasi yang biasanya mereka terima per tiga bulan sekali.
"Sudah hampir satu tahun Tunjangan Non Sertifikasi kita belum dibayarkannya. Biasanya setiap tiga bulan sekali dibayar ini belum sama sekali untuk triwulan ke 3 dan 4," ujar salah satu guru yang enggan namanya disebutkan, Selasa 23 Juni 2026.
Dijelaskannya, dimana Tunjangan Non Sertifikasi ini diterima oleh guru-guru yang belum mendapatkan tukang sertifikasi di tahun 2025 kemarin. Namun sampai hari ini mereka belum mendapatkan kejelasan terkait kapan akan dicairkannya tunjangan tersebut.
BACA JUGA:Empat Rumah Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp856 Juta
BACA JUGA:Sumarni Lepas Kafilah MTQ, Targetkan Masuk Tiga Besar
"Kita sudah mengusulkannya sejak November akhir 2025 kemarin mengingatkan akan tutupnya tahun anggaran.
Hingga kita sudah dipinta daftar usulan dan laporannya untuk segera dikumpulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim.
Namun, sampai hari ini kita belum mendapatkan kabar kapan akan dibayarkannya tunjangan tersebut,"tuturnya.
Diketahui, Tunjangan Non Sertifikasi ini diterima oleh guru-guru yang belum mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) dengan besaran Rp250.000 perbulan dan dibayarkan per Triwulan.
BACA JUGA:Dua Pelajar Alami Kecelakaan Maut, Satu Tewas Terlindas Truk
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Polres Muara Enim Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri
Sementara, itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim Drs Andi Wijaya MM, ketika di konfirmasi mengatakan sejak 2025 penyaluran Tambahan Penghasilan (Tamsil) Non Sertifikasi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) disalurkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
"Tidak lagi melalui pemerintah daerah. Penyaluran dilakukan secara pemindahbukuan dari Kas Negara ke rekening masing-masing guru penerima sesuai dengan Permendikdasmen No 4 Tahun 2025," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





