Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Semendo, Pimcab Erwan Hadi Divonis 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Semendo, Pimcab Erwan Hadi Divonis 5 Tahun Penjara.--Dokumen Palpos.id
PALEMBANG, PALPOS.CO – Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Semendo, Pimcab Erwan Hadi Divonis 5 Tahun Penjara.
Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pembantu Semendo memasuki babak putusan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun kepada Erwan Hadi, mantan Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcab) Bank Sumsel Babel Semendo periode 2022-2024.
Erwan Hadi dinilai turut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi yang diduga menggunakan data nasabah fiktif untuk pencairan KUR.
BACA JUGA:SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Sumsel Perkuat Sinergi Hulu Migas
BACA JUGA:Kejati Sumsel Bersama PT Palembang dan Ditjenpas Sepakat Terapkan Sidang Pidana Secara Elektronik
Perkara tersebut menyeret enam orang terdakwa dan disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di PN Palembang, Rabu, 22 Juli 2026.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH.
Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan serta para terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing-masing.
BACA JUGA:Breaking News; Wakil Bupati Pali dan Satu ASN Ditangkap Kejati Sumsel
BACA JUGA:OTT Kejati Sumsel, Kepala KUPP Sungai Lumpur Jadi Tersangka Dugaan Pungli Izin Berlayar
Vonis Cukup Berat
Dalam perkara ini, Erwan Hadi menjadi salah satu terdakwa yang mendapat vonis cukup berat.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: palpos.disway.id



