Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

KPK Periksa 3 ASN BPK, Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

KPK Periksa 3 ASN BPK, Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Tersangka kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK pada Pemkab Muara Enim Titin Rita Lestari (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2026)-Foto:Dokumen Palpos-

MUARAENIM, PALPOS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RAG, ZFK, dan BDM,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan catatan KPK, ZFK memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 07.56 WIB. Sementara RAG dan BDM tiba pada pukul 09.50 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi tersebut adalah Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara I BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Ranni Agriadi (RAG), pemeriksa pada Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara Zulfikri (ZFK), serta Kepala Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I.1 BPK RI Budiman Sihaloho (BDM).

BACA JUGA:Kabut Asap Mulai Terlihat di Kota Baturaja, Diduga Berasal Dari Karhutla

BACA JUGA:Kapolres OKU Serahkan Bantuan Alat Pemadam Api X FIRE Kepada Personel Dan Bhabinkamtibmas

Sebelumnya, pada Senin (14/9), KPK memeriksa Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI Etty Herawati, serta Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Binsar Karyanto sebagai saksi.

Sementara itu, Kepala Pusat Analisis Kebijakan BPK RI Selvia Vivi Devianti tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga KPK menjadwalkan pemeriksaannya kembali.

KPK pada Selasa (15/9) memeriksa Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I BPK RI Ayub Amali dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Andri Yogama sebagai saksi kasus tersebut.

Pada Rabu (16/9), KPK memeriksa Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Puspaningtyas selaku ASN yang sempat bertugas di BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Diana yang sedang bertugas di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut.

BACA JUGA:Bupati OKU Turun Langsung Temui Korban Kebakaran di Baturaja, Salurkan Bantuan Sembako

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di OKU, Pemotor Tewas Terlindas Truk Kontainer

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 7 dan 8 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: