MUARA ENIM PALPOS ID Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Muara Enim pertanyakan perizinan pengelolaan limbah pada aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Duta Bara Utama DBU yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pasar I Kecamatan Muara Enim Soalnya DLH Kabupaten Muara Enim belum menerima surat tembusan atau salinan mengenai Persetujuan Teknis Pertek proses pengelolaan limbah sebagaimana Permen PP 05 tahun 2022 yang dalam hal ini ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Hal tersebut disampaikan Mei selaku Kepala bidang Kabid limbah DLH dalam agenda rapat pertemuan mengenai aktivias penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Duta Bara Utama DBU di ruang rapat Serasan Sekundang Kamis 19 5 Pada rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Riswandar SH MH Dihadiri oleh kepala DPMPTSP PUPR Camat Muara Enim Seketeris Kelurahan Pasar I Cabang Dinas ESDM Provinsi Sumsel dan DLH beserta perwakilan PT DBU Mei menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan pernyataan keterangan terulis dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan limbah pada aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT DBU Lanjut Mei pihaknya sudah melayangkan surat ke Gakum dan ke Dirjen pengendalian dan pencemaran air terkait apa yang menjadi kewenangan menteri dalam kasus ini Disisi lain kata dia berbagai kasus pencemaran air dan pelaporan masyarakat Sementara kabupaten tidak memiliki hak untuk memberikan sanksi kalau mengeluarkan sanksi bisa dituntut karena mengeluarkan hal hal yang bukan dalam kewenangannya ujar Mei Dalam hal ini DLH mendukung adanya investor di kabupaten ini Namun kata Mei perlu mempertimbangakan mengenai keseimbangan lingkungan hidup kualitas air karena air ini merupakan sumber baku PDAM DLH mendukung setiap investor yang masuk Namun pertanyaannya bagaimana ketaatan dalam melaksanakan kewajiban bagaimana hak hak masyarakat dan hak hak lingkungan hidup dipertahankan Apakah perusahaan bisa membuang air limbah sebelum pertek itu terbit Apa yang harus dilakuka perusahaan jika melaksanakan operasi tanpa pertek tegas Mei Sementara itu Perwakilan management PT DBU Aan didampingi Haikal mengatakan bahwa pihaknya sudah memproses perizinan tersebut Namun berdasarkan informasi yang didapat ada sekitar 7000 antrean pengajuan perizinan yang ada di kementerian Kami berkomitmen unuk menyelesaikan secepatnya terkait bukti pelaporan nanti akan kami sampaikan ke DLH terkait dengan RKL dan RPL pungkasnya Editor Bambang Samudera
DLH Muara Enim Pertanyakan Pertek PT DBU
Kamis 19-05-2022,18:49 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,14:20 WIB
7 Rahasia Yamaha MX King 150 sehingga Dijuluki Raja Jalanan Menggantikan RK-King
Jumat 06-11-2026,22:03 WIB
Raja Sport Fairing 155 CC? Yamaha R15M Tawarkan Performa Buas dan Fitur Keselamatan Canggih
Jumat 06-11-2026,16:15 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Kutai Benua Raya Perkuat Budaya Lokal
Jumat 06-11-2026,16:45 WIB
Bansos 2026: Bantuan PIP SMA Rp1 Juta Segera Cair, Siswa Wajib Cek Link Resmi Sekarang
Jumat 06-11-2026,15:41 WIB
Harga Honda WN7 Tembus Rp290 Jutaan, Moge Listrik Futuristis dengan Tenaga Buas!
Terkini
Sabtu 07-11-2026,13:00 WIB
Simpan 6 Paket Sabu di Bawah Kasur, Pemuda 27 Tahun Diciduk Polisi di Babat Supat
Sabtu 07-11-2026,12:57 WIB
Angkat Wastra Yogyakarta ke Fesyen Modern, Jogjastory Kembangkan Usaha bersama linkumkm by BRI
Sabtu 07-11-2026,12:49 WIB
HUT ke-69, Bank Sumsel Babel Perkuat Pelayanan Nasabah
Sabtu 07-11-2026,12:44 WIB
Pusri Raih Tiga Penghargaan Internasional pada APQO- ACE 2026 di Bali
Sabtu 07-11-2026,12:39 WIB