JAKARTA, PALPOS.ID – 12 Outlet Holywings se-DKI Jakarta resmi ditutup Gubernur Anies Baswedan. Penutupan Holywings oleh Anies terkait temuan pelanggaran perizinan.
Sedangkan kasus dugaan penistaan agama terkait promo minuman keras (miras) untuk pengunjung Holywings bernama Muhammad-Maria tetap diusut dan dilanjutkan polisi.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Kaji Ulang Izin, Bisa Buat Surat Rekomendasi Penghentian Izin Holywings ke Pusat
"Saat ini, kepolisian telah merespons apa yang menjadi keluhan masyarakat dan penyidikan kasus (Holywings) sudah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin 27 Juni 2022.
Begitu juga dengan sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penodaan agama promo miras untuk pengunjung Holywings bernama Muhammad-Maria yang dilayangkan kepada Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Selamatkan Umat, MUI Tegaskan Game Higgs Domino Haram
Pihaknya melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. “Polda Metro Jaya melimpahkan laporan polisi tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan karena hal yang dilaporkan sama,” jelas Zulpan.
Oleh karena itu, Zulpan meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus dugaan penodaan agama promo miras pengunjung Holywings bernama Muhammad-Maria ini ditangani tuntas oleh polisi secara profesional.
"Kami berharap masyarakat tidak perlu resah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan terkait dengan pelanggaran hukum ini kepada kepolisian,” imbau Zulpan.
BACA JUGA:Izin Hollywings Palembang Lengkap, Ini Penjelasan Kadis PM dan PTSP
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menutup Holywings dengan mencabut izin usaha seluruh outletnya di Jakarta per Senin 27 Juni 2022.
Pencabutan izin usaha Holywings di Jakarta itu tidak berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama sebagaimana ditangani polisi, tetapi temuan pelanggaran izin usaha.
Di mana, pelanggaran perizinan usaha ditemukan berdasar peninjauan dan penelusuran di lapangan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA:Tolak Penghapusan Honorer, Kepala Daerah Diberhentikan Sementara
Sementara terkait kasus dugaan penistaan agama Promo Miras untuk pengunjung Holywings bernama Muhammad-Maria, pihak polisi telah menetapkan enam staf promosi Holywings menjadi tersangka.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Juga, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang memberi request.
Pihaknya juga telah memasang garis polisi di kantor Holywings di Serpong, Kota Tangerang Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: 12 Outlet Holywings Ditutup Anies, Kasus Dugaan Penistaan Agama Promo Miras Tetap Diusut Polisi