PALEMBANG, PALPOS.ID – Pemerintah merupakan salah satu pihak yang paling bertanggungjawab untuk mengatasi banjir di Kota Palembang.
Banjir sendiri selain keadaan topografi, banyak rawa dan sungai, juga dikarenakan masalah penimbunan rawa. Bukan hanya di kawasan Kecamatan Sako menjadi langganan banjir. Namun, 15 tahun terakhir, aksi penimbunan rawa dan lebak di Palembang sangat banyak. ‘’Misalnya, di kawasan Kancil Putih, Lebak Murni, Kertapati, termasuk di kawasan eks perumahan murah di Musi II untuk Perkantoran Gubernur,” tegas pengamat sosial dan politi Sumsel, Bagindo Togar, Selasa (28/06). Para pengembang, Menurut Bagindo, bisa seenaknya melakukan penimbunan. Itu bisa diakibatkan pemerintah tidak tegas terhadap aturan yang telah mereka buat sendiri. ‘’Harusnya, sebagai pihak yang telah dipercaya untuk mengelola Palembang menjadi lebih baik, pemerintah bisa lebih amanah dalam melaksanakan tugasnya,” ungkapnya. "Mungkin Pemkot Palembang tidak melarang pengembang nakal dengan alasan tidak enak. Atau dianggap tidak dukung pembangunan, atau ada deal deal lainnya. Tapi harusnya Pemkot berani mengatakan tidak terhadap siapapun yang ingin melanggar aturan," tegasnya. Kalau Pemkot berani menegakkan aturan, maka pengembangpun tidak akan seenaknya melanggar aturan. "Jadi Pemkot bukan tidak mendukung pembangunan. Tetapi kita saling menghormati aturan yang ada," jelasnya. Terkait pembangunan kolam retensi, Bagindo juga mengingatkan, kalau kolam retensi itu tidak asal dibangun langsung selesai persoalan. Tetapi dalam pembangunan kolam ini ada kaidahnya. Misalnya kedalaman dan luasan kolam harus mampu menampung debit tertinggi air dikawasan itu. Selain itu, kolam juga harus terkoneksi dengan aliran yang lebih luas, misalnya sungai. ‘’Dengan demikian, air yang sudah penuh dapat dialirkan ke sungai. Bukan semuanya menumpuk dan ngendap di kolam retensi,” lanjutnya. Karena lanjutnya, percuma saja pemerintah memperbaiki drainase dan masang pompa, kalau aturan penimbunan rawa tidak ditegakkan. Soalnya dengan penimbunan daerah rawa, maka titik lokasi banjir akan terus bertambah. Kepada para wakil rakyat, Bagindo juga meminta agar dapat melaksanakan fungsi fungsi kritisnya. "Dewan jangan diam saja melihat pemerintah melangkah dalam ketidakbenaran. Dewan harus berani melakukan kritik dan menegur pemerintah bila lakukan pelanggaran. Seperti halnya dengan perizinan penimbunan kawasan rawa ini," tegasnya. (*)Atasi Banjir di Palembang, Pemerintah Harus Tegas Tegakkan Aturan
Rabu 29-06-2022,10:28 WIB
Reporter : Popa
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Senin 07-04-2025,21:34 WIB
Tito Karnavian Puji Wali Kota Ratu Dewa: Kambang Iwak Kini Lebih Cantik dan Aman untuk Warga
Kamis 13-03-2025,19:00 WIB
Palembang Bakal Terapkan Ganjil-Genap, Dimulai dari Jalan Ini...
Senin 03-02-2025,22:21 WIB
Pusri Pastikan Stok Pupuk Awal Tahun Aman sesuai Ketentuan
Selasa 19-11-2024,18:56 WIB
RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas
Senin 18-11-2024,12:29 WIB
Tim 8 Sumsel Usulkan Pembentukan Ormas Nasional demi Pengawasan Program Pemerintah
Terpopuler
Jumat 11-04-2025,15:23 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Calon Kabupaten Tampolore dengan Warisan Budaya Luar Biasa
Jumat 11-04-2025,16:08 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Menuju Tiga Provinsi Baru Demi Tata Kelola yang Lebih Efektif
Jumat 11-04-2025,13:01 WIB
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu Asal Palembang di Tanjung Raja
Jumat 11-04-2025,14:57 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Kabupaten Donggala Utara Dengan Hasil Hutan Jadi Andalan Ekonomi
Jumat 11-04-2025,08:00 WIB
Gluten Free Gohyong Ayam Udang : Solusi Lezat dan Sehat untuk Pencinta Makanan Tanpa Gluten
Terkini
Jumat 11-04-2025,23:19 WIB
Hadiri Puncak HUT PTBA ke-44 Tahun, Wagub Sumsel Cik Ujang Dukung Upaya PTBA Wujudkan Asta Citra Presiden
Jumat 11-04-2025,23:14 WIB
Sebuah Gudang Rongsokan di Prabumulih Ludes Terbakar, Diduga Tersambar Petir
Jumat 11-04-2025,23:09 WIB
Smartphone Menengah Pertama dengan Snapdragon 6 Gen 4, Hadir dengan Fitur Unggulan
Jumat 11-04-2025,23:02 WIB
Realme 14 5G: Smartphone Gaming Terjangkau dengan Performa Maksimal
Jumat 11-04-2025,22:56 WIB