PALEMBANG, PALPOS.ID - Sejak tahun 2018, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dilakukan untuk pemberdayaan industri dalam negeri. Produk dalam Negeri wajib digunakan untuk PBJ yang bersumber dari dana APBN/APBD, hibah, PPP dan mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, Dr Muhammad Yusuf Ateh, usai pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Daerah Keuangan dan Pembangunan (RAKORWASINKEUBANG) Provinsi Sumatera Selatan di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (29/6).
Hal ini juga sesuai arahan Perpres Nomor 2 Tahun 2022 dilakukan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan UMKM.
"Ini merupakan arahan dari presiden kepada pemerintah pusat maupun di daerah untuk menggunakan produk dalam negeri minimal 40 persen dari belanja pemerintah. Kebijakan ini diawasi sampai ke daerah,” kata Muhammad Yusuf Ateh.
Selain itu, sebagai bentuk komitmen terhadap kebijakan tersebut, sampai saat ini sudah terealisasi dua kali lipat dari target pemerintah yakni terserap sebesar Rp870 Triliun dari belanja pemerintah digunakan untuk belanja produk dalam negeri.
Meskipun diakuinya adanya permasalahan akan kebijakan itu yakni pembelian barang untuk belanja pemerintah itu tidak diproduksi oleh perusahaan dalam negeri.
“Maka kita mendorong produsen Indonesia untuk menciptakan/memproduksi barang tersebut, agar kita tidak membeli produk dari luar sehingga ikut menambah lapangan kerja," jelasnya.
Dia menyatakan, penerapan belanja produk dalam negeri juga bertujuan untuk memproteksi perekonomian negara Indonesia. “Ada lebih dari 50 negara yang terancam bangkrut imbas dari Pandemi Covid-19 dan peran Rusia-Ukraina,” terangnya.
Sementara itu Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan Pemerintah Provinsi Sumsel mendukung penggunaan produk dalam negeri untuk belanja pemerintah, bahkan saat ini sudah di atas 50 persen.
"Tak hanya belanja pemerintah, kami juga mendorong dan mengimbau masyarakat juga ikut berbelanja produk dalam negeri. Ini yang kita selalu sosialisasikan kepada masyarakat untuk cinta produk dalam negeri,” papar Herman Deru.
Adapun perwakilan BPKP Provinsi Sumsel bekerjasama dengan APIP membantu pemerintah daerah di Sumsel dalam rangka merealisasikan 40 persen belanjanya untuk pengadaan PDN sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 melalui pengawasan atas perencanaan dan realisasi pengadaan dalam rangka pemenuhan target P3DN, serta memastikan keberlanjutan program P3DN dengan memantau pelaksanaan atas kebijakan yang mendukung keberpihakan pada produk lokal Sumatera Selatan. (*)
BPKP Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri
Rabu 29-06-2022,20:22 WIB
Editor : Ardi
Kategori :