MUARA ENIM, PALPOS.ID – Permasalahan tanah ulayat masyarakat Dusun Tungkal Air Laway, Kabupaten Muara Enim, sepertinya bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, masyarakat tergabung dalam Himpunan Keluarga Tungkal (HKT), melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Rustini SH MH dan Partners, ajukan somasi ke manajemen PT Bukit Asam (PTBA). Somasi tersebut dilayangkan, akibat aktivitas penambangan batubara yang dilakukan oleh PTBA di areal Tanah Pusaka Tungkal Air Laway milik warga Tungkal. “Kami (HKT) terus berjuang sejak tahun 1976, untuk menuntut hak-hak kami sesuai bukti-bukti yang ada. Jadi kami menuntut hak bukan tanpa dasar,” tegas Ketua HKT Yusran Basri SE didampingi Sekretaris Lutfi Hadi dan Tue-Tue Dusun Mukmin serta warga Tungkal lainnya di Muara Enim menggelar konferensi pers, Senin (04/7). Menurut Yusran (60) dan Mukmin (77) bahwa kami adalah Masyarakat EX Marga Tamblang Patang Puluh Bubung (Kelurahan Tungkal) Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, memiliki tanah ulayat yang terletak di Air Laway. Sejak tahun 1979 telah terdaftar Tanah Pusaka Dusun Tungkal Air Laway beserta nama-nama Kepala Keluarga Dusun Tungkal di Kantor Agraria Kabupaten Dati II Muara Enim atau Badan Pertanahan Nasional No.5/HKT/1979 tertanggal 26 Januari 1979. Yusran menambahkan, bahwa berdasarkan dari sejarah Bebue Tanduk Kerbau bertuliskan Huruf Naskah Kuno peninggalan Puyang Raje Janggut yang diterjemahkan kedalam huruf latin Indonesia, terdapat 18 patok-patok atau tugu-tugu perbatasan tanah ulayat masyarakat Dusun Tungkal Marga Tambelang Patang Puluh Bubung yang disebut tanah Pusaka Tungkal Air Laway. Sejak Tahun 1976 Himpunan Keluarga Tungkal membentuk Kelompok Tani yang disebut Kelompok Tani himpunan Keluarga Tungkal yang dimana pada tahun 1976 tersebut secara bersama-sama menguasai, menggarap dan mengusahakan lahan/tanah hak ulayat tersebut dengan cara ditanami dengan tanaman kelapa sawit, rukam/klengkeng dan kayu ramuan lainnya sampai dengan tahun 2004. Adapun lahan tanahnya terletak di Air Lintang dan Ataran Sungai Jernihan serta Ataran Sungai Air Laway. Diterangkannya, berdasarkan petunjuk dari tim Kemendagri yang turun kelapangan. Penetapan lokasi tapal batas oleh tim Kemendagri pada 10 Oktober 2018 lalu, disaksikan oleh pejabat terkait dari Pemkab Lahat maupun dari Pemkab Muara Enim. “Jadi tanah Ulayat Kami ini, ada sejarahnya dari zaman Belanda, terhadap dasar kepemilikan tanah ulayat jelas dan lengkap,”tegas Yusran. Sampai saat ini, kata dia, antara masyarakat EX Marga Tamblang Patang Puluh Bubung yang memilik tanah ulayat di Air Laway belum terjadi kesepakatan/mufakat maupun ganti rugi antara masyarakat Kelurahan Tungkal dengan pihak PT Bukit Asam Tbk atas tindakan penggusuran dan penambangan diatas tanah ulayat milik masyarakat Kelurahan Tungkal Muara Enim. “Permasalahan tanah ulayat ini telah dikuasakan kepada kuasa hukum kami Kantor Hukum Rustini SH MH dan Partners,” tegasnya. Sementara itu, dari Kantor Hukum Rustini SH MH dan Partners, surat Somasi dengan Nomor : 015/KH-RP/SOM/VI/2022 yang tertanggal 28 Juni 2022 dan ditujukan ke Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk dengan Cq Manager Biro Hukum dan Regulasi PT Bukit Asam Tbk, bahwa berdasarkan kronologis tersebut diatas PT Bukit Asam Tbk patut diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada Pasal 22 (1) Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan dikenai sanksi administratif berupa Penghentian sementara kegiatan; Pengenaan denda administratif; Paksaan Pemerintah; Pembekuan Perizinan Berusaha; dan atau Pencabutan Perizinan Berusaha. Untuk menghindari sanksi berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, agar kiranya pihak PT Bukit Asam Tbk segera menyelesaikan permasalahan ini. “Berdasarkan uraian tersebut diatas, terhadap hilangnya hak tanah ulayat klien kami, maka kami ingatkan kepada PT Bukit Asam Tbk untuk segera menanggapi somasi ini paling lambat 7 Hari setelah somasi ini diterima,” tegasnya. Terpisah, Dirut PTBA Arsal Ismail, ketika dikonfirmasi melalui via aplikasi whatsapp belum ada jawaban. Awak media berusaha konfirmasi kepada Sekper PTBA Apollonius Andwie C dan Manager Humas Daya Ningrat, juga belum ada jawaban terkait somasi dari Kantor Hukum Rustini SH MH & Partners kepada PT Bukit Asam Tbk. Atas tanah Ulayat Warga Tungkal Muara Enim yang tergabung dalam Himpunan Keluarga Tungkal (HKT). (*)Soal Tanah Ulayat, Masyarakat Tungkal Somasi PTBA
Selasa 05-07-2022,11:45 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Minggu 19-10-2025,18:24 WIB
Muara Enim Raih Double Winner Juara 2 Kreativesia
Rabu 15-10-2025,16:24 WIB
Minta DPR RI Perjuangkan Pemerataan dan Kehandalan Listrik
Selasa 07-10-2025,17:17 WIB
SHGU PT CIFU Tumpang Tindih Dengan SHM Warga Ujan Mas Minta Blokir Perpanjangan SHGU
Jumat 03-10-2025,16:02 WIB
GPM di Lima Desa, 8 Ton Beras Ludes
Kamis 25-09-2025,17:00 WIB
Raperda APBD-P Tahun 2025 Disepakati Rp 4,7 Triliun
Terpopuler
Senin 27-10-2025,17:49 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan 25 Kabupaten dan Kota Baru Tekanan Kapasitas Pemerintahan
Senin 27-10-2025,21:17 WIB
Protes Terbuka Warga Dusun Prabumulih: Walikota dan DPRD Dilarang Melintas di Jalan Jendsu Dusun Prabumulih
Selasa 28-10-2025,11:25 WIB
Daftar 21 Pemain Timnas Indonesia U-17 untuk Piala Dunia FIFA 2025
Senin 27-10-2025,21:26 WIB
Kabar Gembira, Pelantikan PPPK Kota Prabumulih Dijadwalkan Minggu Kedua November 2025
Senin 27-10-2025,17:31 WIB
Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Cashback dan Paket Ekstra Purna Jual
Terkini
Selasa 28-10-2025,15:05 WIB
Toyota Bawa Kembali FJ dengan Wajah Baru, Targetkan Rival Suzuki Jimny!
Selasa 28-10-2025,14:47 WIB
Honda Super Cub 110 Lite Resmi Meluncur di Jepang: Lebih Ramah Regulasi, Tetap dengan Cita Rasa Klasik
Selasa 28-10-2025,14:36 WIB
PKK OKU Raih 7 Prestasi dalam Festival Rempah 2025 Provinsi Sumsel
Selasa 28-10-2025,14:22 WIB
Secara Gratis Pelatihan Bahasa Jepang ini Bakal Hadirkan SDM Muba yang Semakin Berkualitas
Selasa 28-10-2025,14:15 WIB