Polrestabes Palembang Amankan 24 Orang, Sita 93 Ribu Benih Lobster Udang Jenis Mutiara

Rabu 06-07-2022,11:18 WIB
Editor : Bambang

PALEMBANG, PALPOS.ID – Sebanyak 93 ribu benih lobster udang jenis mutiara dan pasir, diamankan Tim Gabungan Unit Pidsus dan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan 24 orang diduga terkait penangkaran ilegal benih lobster tersebut.

Benih lobster itu disita di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kota Palembang, Selasa, 05 Juli 2022.

Demikian ditegaskan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasatreskrim Kompol Tri Wahyudi, Selasa (05/07).

Mokhamad Ngajib mengaku, penangkapan benih lobster setelah menerima laporan masyarakat akan pelanggaran hukum penangkaran benih lobster tersebut.

"Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 24 orang diduga ikut dalam perdagangan ilegal Benih Lobster,” tegasnya.

Dari puluhan orang itu, diantaranya sopir, bagian kolam, merawat udang dan satu orang sebagai teknik penangkaran. ‘’Serta disita barang bukti 93 ribu Benih Lobster jenis mutiara dan pasir," kata Mokhamad Ngajib lagi.

Dia menambahkan, selanjutnya 24 orang diduga terlibat dalam penangkaran dan perdagangan Benih Lobster. Serta barang bukti lainnya langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

"Dari keterangan salah satu pelaku benih lobster ini akan dipasarkan ke Batam dan Vietnam," ujar Mokhamad Ngajib.

Namun hingga kini, dirinya masih melakukan pengembangan terkait hasil ungkap kasus ini.

Akibat perbuatannya, 24 orang ini terancam dijerat Pasal 92 juncto (Jo) Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 45 Tahun 2009 dan Juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26.

"Saya sangat mengapresiasi untuk anggota jajaran Reskrim Polrestabes Palembang yang telah mengungkap kasus Benih Lobster ilegal," tuturnya. (dey/sumeks.disway.id)

Kategori :