JAKARTA, PALPOS.ID – Setelah terungkap dugaan pelanggarannya, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi cabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan izin sesuai Keputusan Mensos Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. BACA JUGA:ACT Diduga Selewengkan Sumbangan, Kalahkan Gaji Presiden Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. “Pertimbangannya ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 06 Juli 2022. Muhadjir mengurai, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 pesen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”. Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 pesen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. BACA JUGA:ACT Diduga Kirim Dana untuk Teroris Angka 13,7 pesen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Untuk diketahui, Aksi Tanggap Cepat (ACT) diduga tengah mengalami krisis keuangan. Hal itu diduga disebabkan akibat penyelewengan dana umat hasil sumbangan dan donasi yang dikumpulkan dari masyarakat. Dugaan penyelewengan dana umat itu diduga dilakukan oleh petinggi ACT untuk kepentingan pribadi dan hidup bermewah-mewah. Disebutkan bahwa petinggi ACT selama ini menerima gaji sampai ratusan juta. Ditambah dengan fasilitas mobil mewah yang harganya selangit yang didapat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT). (rmol/ruh/pojoksatu)Dugaan Pelanggaran Terungkap, Kemensos Resmi Cabut Izin ACT
Rabu 06-07-2022,12:12 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Sabtu 10-10-2026,16:11 WIB
Bansos 2026: Bagaimana Status Bisa Berubah dari Terdaftar Menjadi Tidak Terdaftar sebagai Penerima?
Senin 05-10-2026,16:45 WIB
Bansos 2026: Nama Kamu Masuk Penerima Bansos Oktober, Ini Cara Cek Penerimanya
Minggu 04-10-2026,16:45 WIB
Bansos 2026: Cek Status Penerima PKH dan BPNT Tahap III yang Cair September, Ini Cara Cek Pakai NIK KTP
Jumat 02-10-2026,17:18 WIB
Bansos 2026: Kemensos Ungkap Peran Penting Desil dalam Penetapan Prioritas Bansos Termasuk PKH
Kamis 01-10-2026,18:34 WIB
Bansos 2026: Libatkan Warga Cek Tetangga, Cara Kemensos Berantas Bansos Salah Sasaran
Terpopuler
Senin 12-10-2026,16:15 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Provinsi Jawa Selatan Diusulkan, Kabupaten Majenang Masuk DOB Cilacap Barat
Senin 12-10-2026,16:55 WIB
Bansos 2026: Realisasi Capai 71,2 Persen, PKH Salurkan Rp21,8 Triliun dan KIP Kuliah Rp14,4 Triliun
Senin 12-10-2026,21:58 WIB
Harga itel A300+ di Indonesia Rp2,29 Juta, Bawa Layar Ganda dan Baterai 7.000 mAh
Senin 12-10-2026,12:59 WIB
Toyota Avanza S 2010 Bekas: MPV Lawas yang Masih Menarik, Cek Harga dan Keunggulannya.
Senin 12-10-2026,13:02 WIB
BENDA ROCK 707: Cruiser V-Twin 72 HP dengan Airsus, Berhenti Otomatis Makin Ceper!
Terkini
Selasa 13-10-2026,12:47 WIB
Honda PCX160 2026 Makin Ganteng, Mesin 160 cc dan Fitur Modern Siap Memikat!
Selasa 13-10-2026,12:33 WIB
BYD Atto 1 Naik Kelas! Seagull Terbaru Makin Bongsor, RWD dan Punya Frunk.
Selasa 13-10-2026,12:26 WIB
Kabut Asap Makin Pekat, Karnaval HUT ke-25 Kota Prabumulih Resmi Ditunda
Selasa 13-10-2026,12:10 WIB
Mie Ayam Bangka, Kuliner Khas yang Terus Digemari dan Menjadi Peluang Usaha Menjanjikan
Selasa 13-10-2026,11:46 WIB