JAKARTA, PALPOS.ID – Setelah terungkap dugaan pelanggarannya, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi cabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan izin sesuai Keputusan Mensos Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. BACA JUGA:ACT Diduga Selewengkan Sumbangan, Kalahkan Gaji Presiden Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. “Pertimbangannya ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 06 Juli 2022. Muhadjir mengurai, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 pesen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”. Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 pesen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. BACA JUGA:ACT Diduga Kirim Dana untuk Teroris Angka 13,7 pesen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Untuk diketahui, Aksi Tanggap Cepat (ACT) diduga tengah mengalami krisis keuangan. Hal itu diduga disebabkan akibat penyelewengan dana umat hasil sumbangan dan donasi yang dikumpulkan dari masyarakat. Dugaan penyelewengan dana umat itu diduga dilakukan oleh petinggi ACT untuk kepentingan pribadi dan hidup bermewah-mewah. Disebutkan bahwa petinggi ACT selama ini menerima gaji sampai ratusan juta. Ditambah dengan fasilitas mobil mewah yang harganya selangit yang didapat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT). (rmol/ruh/pojoksatu)Dugaan Pelanggaran Terungkap, Kemensos Resmi Cabut Izin ACT
Rabu 06-07-2022,12:12 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Minggu 14-12-2025,19:08 WIB
Jumlah KPM Bansos PKH di Kelurahan Sukajadi Prabumulih Timur Berkurang Sepanjang 2025, Ini Penyebabnya
Kamis 22-05-2025,21:25 WIB
Aksi Cepat Tanggap, H Arlan Sambangi Warga yang Menderita Kelumpuhan
Sabtu 12-10-2024,17:50 WIB
Perhatikan ! Ini 7 Prioritas Operasi Zebra 2024
Rabu 25-09-2024,17:56 WIB
Pilkada 2024, Pj Walikota Prabumulih Imbau ASN Jaga Netralitas dan Fokus Pelayanan Masyarakat
Selasa 16-07-2024,08:00 WIB
Bantuan Sosial: Penerima Bansos Lama Bisa Diganti KPM Baru Berdasarkan Hasil Survei Kemensos
Terpopuler
Selasa 30-12-2025,08:53 WIB
Harga Mini Cooper Countryman Bekas Anjlok Banget: Ini Daftar Harga dan Keunggulannya
Selasa 30-12-2025,12:28 WIB
8 Keunggulan Motor Matic Kymco 50 CC: Solusi Mobilitas Perkotaan yang Irit, Praktis, dan Andal
Selasa 30-12-2025,09:19 WIB
MINI Countryman 2025 Resmi Meluncur: SUV Premium dengan Performa Tinggi dan Teknologi Modern
Selasa 30-12-2025,10:35 WIB
Hasil Liga Serie A: AS Roma Tekuk Genoa 3-1, Kembali ke Empat Besar klasemen.
Selasa 30-12-2025,19:02 WIB
Bukan Hanya Kymco : Berikut Daftar 10 Skutik 50 CC yang tak Kalah Tangguh dan Irit !
Terkini
Selasa 30-12-2025,21:49 WIB
Forum K3 Sumsel dan Disnakertrans Perkuat Sinergi Dorong Pembentukan Dewan K3 Provinsi
Selasa 30-12-2025,20:32 WIB
Bukan Motor Listrik, Kymco KR50 Skutik Bensin Murah Super Irit Bisa Tempuh Jarak 300 KM
Selasa 30-12-2025,20:20 WIB
Mayat Laki-laki Ditemukan di Aliran Sungai Komering OKI, Ternyata Warga 5 Ulu Palembang
Selasa 30-12-2025,20:10 WIB
Mayat Laki-laki Ditemukan di Aliran Sungai Komering OKI, Ternyata Warga 5 Ulu Palembang
Selasa 30-12-2025,20:00 WIB