JAKARTA, PALPOS.ID – Setelah terungkap dugaan pelanggarannya, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi cabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan izin sesuai Keputusan Mensos Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. BACA JUGA:ACT Diduga Selewengkan Sumbangan, Kalahkan Gaji Presiden Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. “Pertimbangannya ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 06 Juli 2022. Muhadjir mengurai, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 pesen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”. Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 pesen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. BACA JUGA:ACT Diduga Kirim Dana untuk Teroris Angka 13,7 pesen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Untuk diketahui, Aksi Tanggap Cepat (ACT) diduga tengah mengalami krisis keuangan. Hal itu diduga disebabkan akibat penyelewengan dana umat hasil sumbangan dan donasi yang dikumpulkan dari masyarakat. Dugaan penyelewengan dana umat itu diduga dilakukan oleh petinggi ACT untuk kepentingan pribadi dan hidup bermewah-mewah. Disebutkan bahwa petinggi ACT selama ini menerima gaji sampai ratusan juta. Ditambah dengan fasilitas mobil mewah yang harganya selangit yang didapat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT). (rmol/ruh/pojoksatu)Dugaan Pelanggaran Terungkap, Kemensos Resmi Cabut Izin ACT
Rabu 06-07-2022,12:12 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Selasa 21-07-2026,17:56 WIB
Bansos 2026: Ini Langkah Aktivasi IKD Sebelum Daftar Bansos serta Cara Mengajukan Pembaruan Data Desil DTSEN
Sabtu 18-07-2026,17:40 WIB
Bansos 2026 Tahap 3 Mulai Disalurkan, Ini 7 Kriteria Warga Dipastikan Tidak Berhak Menerima Program Sembako
Minggu 12-07-2026,16:48 WIB
Bansos 2026: Daftar Bantuan Sosial Pemerintah Cair Juli 2026, Cek Nama Anda Sesuai DTSEN Sebelum Pencairan
Minggu 12-07-2026,14:25 WIB
Penjualan Seragam Sekolah Anjlok, Konon Ini Penyebabnya
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,14:38 WIB
Kawasaki Eliminator 2027 Siap Ganggu Pasar Cruiser dengan Mesin Parallel-Twin 400cc.
Kamis 23-07-2026,08:22 WIB
FARHAN ON FIRE! Debut Manis Luvi dan Mimpi Buruk Kamboja di Laga Perdana SEA V Cup 2206 Leg 2
Kamis 23-07-2026,17:30 WIB
Bansos 2026: Berikut Link Cek Desil Penerima Bantuan Sosial Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Kamis 23-07-2026,17:19 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan 3 Provinsi Baru untuk Sejarah dan Masa Depan Daerah
Kamis 23-07-2026,14:13 WIB
Kia Seltos Generasi Baru Siap Debut di GIIAS 2026, Desain Radikal Kabin Rasa Mobil Premium.
Terkini
Kamis 23-07-2026,21:46 WIB
Kakanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
Kamis 23-07-2026,21:40 WIB
Harmonisasi 11 Raperwali, Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemkot Lubuk Linggau Sinergi Pembentukan Regulasi
Kamis 23-07-2026,21:37 WIB
Dorong UMKM Muara Enim Naik Kelas
Kamis 23-07-2026,21:30 WIB
Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB