MAKASSAR, PALPOS.ID — Dugaan penyelewengan donasi umat yang diduga dilakukan manajemen Aksi Cepat Tanggap (ACT) pusat, berbuntut ke daerah.
ACT di daerah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota juga terkenah getahnya, setelah manajemen ACT mengakui kesalahannya. Dampak pertamanya, yakni izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut Kemensos. Dimana, Kemensos menilai kegiatan ACT ada pelanggaran. BACA JUGA:ACT Diduga Kirim Dana untuk Teroris Tak sampai di situ, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga bertindak. Sebanyak 60 rekening ACT juga dibekukan. Di Provinsi Sulsel, kegiatan ACT pun terhenti. Sementara atau permanen, masih menunggu kebijakan lanjutan. Soal informasi, mereka satu suara menyerahkannya kepada pusat. BACA JUGA:Kasus ACT, Dewan Sumsel Minta Jangan Digeneralisir bahwa Semua Lembaga Sama Ketua Harian Bidang Hubungan Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Prof Mustari Mustafa mengatakan situasi seperti ini kerap terjadi. Ada oknum atau kelompok yang memanfaatkan empati masyarakat. Guru besar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) ini mengatakan dengan terkuaknya kasus petinggi ACT, masyarakat makin waspada. Sekaligus makin memiliki pengalaman untuk mengawasi sistem tata kelola pengumpulan dana yang terbuka dan transparan. BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Terungkap, Kemensos Resmi Cabut Izin ACT Selain itu kasus ini juga harus membuat pemerintah menjamin pengawasan terhadap lembaga atau yayasan sosial atau amal yang banyak terbentuk. “Ini, kan, pengawasannya kurang. Itu berarti ini merujuk preseden buruk pemerintah dalam mengawasi,” ujar Mustari yang juga dosen filsafat UINAM ini di Makassar, Rabu, 06 Juli 2022. Seharusnya, ada pendampingan pemerintah dalam mengelola dana umat ini. Tak membiarkan ACT jalan sendiri, yang rupanya dana publik banyak habis untuk menggaji besar para elite di pucuk pimpinan. Kasus ACT ini membawa imbas. Dampak terburuknya, akan ada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi yang bergerak di bidang sosial. BACA JUGA:ACT Diduga Selewengkan Sumbangan, Kalahkan Gaji Presiden Hal ini seiring dengan munculnya kasus-kasus penyalahgunaan uang hasil penggalangan dari masyarakat yang mengatasnamakan “kepedulian antar sesama makhluk sosial”. Kepala Cabang ACT Sulsel Maskur Muhammad mengaku tak dapat berbicara banyak. Pihaknya hanya mengikut keputusan ACT pusat. “Tadi (kemarin) sudah konferensi pers di sana (pusat). Jadi kami hanya mengikuti saja, tidak ada arahan lain,” ucapnya, kemarin. Disinggung soal keputusan pemerintah untuk mencabut izin ACT, ia juga menuturkan hanya mengikut pada petunjuk ACT pusat. “Kita ikut keputusan pemerintah pusat. Dan itu, kan, masih proses, jadi kita juga tunggu bagaimana kelanjutannya,” sebutnya. Presiden ACT Pusat Ibnu Khajar mengatakan restrukturisasi pembenahan dilakukan. Melakukan penggantian 78 Ketua Pembina ACT di Indonesia, serta tiga representative di Turki, Palestina, dan Jepang. Juga melakukan banyak perombakan kebijakan internal. Hal itu penting dilakukan untuk mendorong laju pertumbuhan organisasi. “Sejak 11 Januari lalu tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Ibnu Khajar. Restrukturisasi itu pun termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja. Pergantian manajemen ini merupakan titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktifitas. Pada 2021, jumlah karyawan mencapai 1.688 orang. Juli 2022 ini telah dikurangi menjadi 1.128 orang. Masa jabatan pengurus hanya tiga tahun, dan pembina empat tahun. Terkait fasilitas, Ibnu juga menegaskan sudah ada penyesuaian sejak restrukturisasi Januari lalu. Kendaraan Dewan Presidium ACT adalah Innova. Tidak melekat pada pribadi, melainkan juga bisa digunakan untuk keperluan operasional tim ACT. (fajar.co.id)Izin Dicabut Kemensos, 60 Rekening ACT Dibekukan
Kamis 07-07-2022,14:06 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Sabtu 10-10-2026,16:11 WIB
Bansos 2026: Bagaimana Status Bisa Berubah dari Terdaftar Menjadi Tidak Terdaftar sebagai Penerima?
Senin 05-10-2026,16:45 WIB
Bansos 2026: Nama Kamu Masuk Penerima Bansos Oktober, Ini Cara Cek Penerimanya
Minggu 04-10-2026,16:45 WIB
Bansos 2026: Cek Status Penerima PKH dan BPNT Tahap III yang Cair September, Ini Cara Cek Pakai NIK KTP
Jumat 02-10-2026,17:18 WIB
Bansos 2026: Kemensos Ungkap Peran Penting Desil dalam Penetapan Prioritas Bansos Termasuk PKH
Kamis 01-10-2026,18:34 WIB
Bansos 2026: Libatkan Warga Cek Tetangga, Cara Kemensos Berantas Bansos Salah Sasaran
Terpopuler
Minggu 11-10-2026,09:20 WIB
Modal 35 Hari, Toyota Hilux Rangga Berubah Jadi SUV Klasik Mirip Land Cruiser.
Minggu 11-10-2026,09:15 WIB
Piaggio Perkuat Hak Desain Vespa Primavera, Miniaturnya Ikut Terlindungi Makin Sulit Ditiru.
Minggu 11-10-2026,09:24 WIB
Triumph Thruxton 400 vs Tracker 400: Selisih Rp6 Juta, Pilih Mana?
Minggu 11-10-2026,09:10 WIB
Bubur Manado, Kuliner Khas Sulawesi Utara yang Lezat, Bergizi, dan Sarat Tradisi
Minggu 11-10-2026,09:05 WIB
Ayam Betutu, Kuliner Khas Bali yang Kaya Rempah dan Tetap Digemari Masyarakat
Terkini
Minggu 11-10-2026,21:24 WIB
Tidak Terdeteksi Hotspot, Kualitas Udara Prabumulih Memburuk, Kalaksa BPBD Ungkap Dugaan Asal Kabut Asap
Minggu 11-10-2026,21:16 WIB
Melawan Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curat di Cambai Tersungkur Ditembak Tim Gabungan Polres Prabumulih
Minggu 11-10-2026,21:09 WIB
Penusuk Ayah Kandung dan Kades di Ogan Ilir diduga Akibat Pengaruh Narkoba
Minggu 11-10-2026,21:03 WIB
Polsek Batanghari Leko Imbau Warga Hindari Musik DJ dan Pembakaran Lahan
Minggu 11-10-2026,20:49 WIB