Pelaku Penyiraman Air Keras di Kampung Sukadamai Tertangkap, Ternyata Ini Motifnya

Kamis 07-07-2022,17:58 WIB
Editor : Yenhar

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pelaku penyiramaan   air keras di Jalan Perindustrian 2, Kampung Sukadamai Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang  yang terjadi, Selasa (5/7), akhirnya tertangkap.

Dia adalah Rizka Candra (26), warga Km 9 Sukarami  Palembang. Rizka ditangkap Tim Begoyor Bae Ospnal Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Jhony Palapa di sebuah warung kawasan Sukarami, Rabu (6/7), pukul 22.30.WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan korban penyiraman air keras oleh pelaku sebanyak tiga orang. Ketiga korban yakni M Wahyu Apriansyah, Yoze Arba Zulmi, dan Densi Hermika, warga   Jalan Perindustrian 2, Kampung Sukadamai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Sebelumnya ketiga korban sedang duduk-duduk di lokasi kejadian. Lalu didatangi pelaku dan kakak iparnya berinisial YG yang masih dalam pengejaran polisi menggunakan sepeda motor. Pelaku sempat menggeber sepeda motor, tapi tidak digubris oleh ketiga korban.

Lalu, pelaku Rizka yang dibonceng langsung turun dan menyiramkan air keras mengenai ketiga korban. Kasus penyiraman air keras tersebut dilaporkan ke Mapolsek Sukarami. Atas laporan korban, polisi memburu pelaku hingga akhirnya tertangkap.

Sementara, kepada polisi Rizka mengaku motif penyiraman air keras karena dendam. Dijelaskan Rizka, dia pernah terlibat perselisihan 1 bulan sebelumnya dengan korban.

Meski sudah menempuh jalan damai, namun dia masih menaruh rasa dendam. Dilatari dendam itulah, dia nekat melakukan  penyiraman air keras kepada tiga korban.

Atas kejadian tersebut ketiga korban mengalami luka bakar di bagian wajah, pergelangan tangan, dan bagian paha,” jelas Tri Wahyudi.

Dikatakan Tri, pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ditambahkan Tri, turut disita barang bukti berupa, botol air keras yang dipakai pelaku untuk menyiram korban, satu baju, dan satu helm. (*)

Kategori :