MUARA ENIM, PALPOS.ID – Sebagai salah satu upaya menjaga pelestarian lingkungan. Polsek Lawang Kidul, melakukan langkah penegakan hukum dalam memberantas pertambangan batubara ilegal di wilayah hukum Mapolres Muara Enim.
Tepatnya di lokasi RBA Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Rabu (29/6) pukul 15.00 WIB. Alhasil, delapan orang pelaku tambang batubara illegal berhasil ditangkap yakni Saparudin (38), warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Muhamad Ali (21) warga Desa Gunung Katul, Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Way Kanan, Junaidi (34), warga Desa Talang Kemiling, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Ade Permana (27), warga Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat Satu, Kota Lubuk Linggau. Kemudian, Ismail Andriansyah (27), warga Capur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Tedi Stia Budi alias Ramadona (33), warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Yunadi (41), warga Jalan Bintaro Raya, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan Waluyo Eli Riyadi (57), warga Blok D No 03 Bara Lestari II Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. Selain mengakan pelaku kepolisan juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit alat berat jenis Excavator merek Cobelco PC 200 warna hijau, 1 unit mobil pick up Daihasu Grand Max warna putih Nopol profit BG 1556 XQ, 1 unit mobil pick up Daihasu Grand Max warna hitam Nopol BG B 9088 SAF, 1 unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam Nopol BE 8162 XX, 4 buah cangkul, 2 buah sekop warna biru, 2 buah corong warna putih, 1 lusin karung warna putih dan tali rapia. “Ya delapan pelaku diamankan di lokasi RBA Desa Keban Agung karena telah melakukan tindak pidana Penambangan tanpa ijin (Peti),” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanti SIK MSi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK, Kamis, 07 Juli 2022. Diceritakannya, penangkapan kedepalan pelaku tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat tambang batubara ilegal yang beroperasi di lokasi RBA Desa Keban Agung. Setelah mendapat informasi Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK bersama PS Kanit Reskrim Aiptu Guntur SH dan team anggota langsung menuju ke TKP. Setibanya di lokasi ditemukan aktivitas pengarungan dan pengangkutan batubara secara ilegal oleh masyarakat dengan cara dimasukan kedalam karung lalu diangkut menggunakan mobil pick up. Tidak mau buruanya kabur, anggota Polsek Lawang Kidul langsung mengamankan para pelaku pekerja tambang yang tidak mempunyai ijin. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk lokasi penambangan batubara ilegal tersebut, kata dia, telah dipasang police line serta mengamankan pelaku Saparudin selaku pemilik lahan, Muhamad Ali bertugas sebagai mandor di lokasi penambangan. Sedangkan, Waluyo Eli Riadi, Yunadi dan Sumitro bertugas membawa batubara menggunakan mobil pick up. Kemudian tiga pelaku Tedi Stia Budi alias Ramadona, Ade Permana, Ismail Adriansyah bekerja sebagai kuli angkut batubara. “Para pelaku dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya. (*)8 Pelaku Penambangan Batubara Ilegal Ditangkap Polsek Lawang Kidul
Jumat 08-07-2022,10:17 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Jumat 22-11-2024,16:30 WIB
1 Pelaku TPPO ditangkap Polisi, Segini Untung yang didapat Pelaku dari Setiap Transaksi
Kamis 31-10-2024,14:01 WIB
Polres Muba Lakukan Pengawasan Terhadap Pelaku Judi Online
Kamis 31-10-2024,13:53 WIB
Kepergok Mencuri Motor, Satu Pelaku diamankan
Jumat 06-09-2024,17:01 WIB
Dede Pengurus Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan
Senin 03-06-2024,16:08 WIB
Pelaku Curas Warga Jakarta Selatan Sebabkan Korban MD, diamankan
Terpopuler
Senin 25-11-2024,21:24 WIB
Xiaomi Payday Mega Sale 2024: Rekomendasi Smartphone Xiaomi dan Redmi yang Tepat untuk Semua Kebutuhan!
Senin 25-11-2024,13:37 WIB
Pemerintah Dorong Program Rumah Sejahtera Terpadu: Syarat dan Detail Bansos yang Perlu Anda Tahu
Senin 25-11-2024,17:17 WIB
Dewan Syariah PPP KH Asmawi Malik Alhafidz Doakan Herman Deru Jelang Pilgub Sumsel 2024
Senin 25-11-2024,14:21 WIB
Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye Selama Masa Tenang Pilkada 2024: Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Senin 25-11-2024,17:32 WIB
Gerbang Selamat Datang yang Roboh Tak Kunjung Dibangun, Pj Wako Prabumulih: Sudah Ada Kesepakatan
Terkini
Senin 25-11-2024,22:51 WIB
OKU Diguncang Gempa Sebanyak Tiga Kali
Senin 25-11-2024,22:48 WIB
KPU OKU Lindungi Logistik dengan Plastik Saat Pendistribusian
Senin 25-11-2024,21:36 WIB
XL Axiata Siapkan Jaringan Terbaik untuk Lancarkan Pilkada 2024 di seluruh Indonesia
Senin 25-11-2024,21:24 WIB
Xiaomi Payday Mega Sale 2024: Rekomendasi Smartphone Xiaomi dan Redmi yang Tepat untuk Semua Kebutuhan!
Senin 25-11-2024,21:03 WIB