LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Sidang dugaan korupsi Bawaslu Muratara kembali bergulir di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Jumat, 08 Juli 2022.
Pada sidang kali ini, agendanya mendengarkan jawaban JPU Kejari Lubuklinggau atas eksepsi terdakwa Paulina, salah satu komisioner Bawaslu Muratara. Sidang sendiri dipimpin Majelis Hakim Tipikor diketuai Efra Happy Tarigan. Dengan hakim anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Paulina Eksepsi, Ada Selisih Kerugian Negara Tiga JPU Kejari Lubuklinggau hadir langsung dalam persidangan, yakni Agrin Nico Reval SH, bersama rekan Sumarherti SH dan Rahmawati SH. JPU menyatakan keberatan dan tidak sepakat dengan materi eksepsi dari Paulina. Dan tetap dengan dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Serta menolak seluruh keberatan dari Paulina. "Yang jelas kita (JPU) tetap dengan dakwaan. Meminta hakim tetap melanjutkan perkara ini," kata Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, didampingi JPU Agrin Nico Reval, Jumat, 08 Juli 2022. BACA JUGA:Pelarian Buronan Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Berakhir Setelah mendengar jawaban JPU atas eksepsi, majelis hakim menunda sidang sampai dengan 14 Juli 2022 dengan agenda putusan sela dari majelis hakim. Diketahui sebelumnya, JPU mendakwa 8 oramg terdakwa, dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara Segera Disidang Delapan terdakwa tersebut adalah Munawir (Ketua Bawaslu Muratara), M Ali Asek (komisioner), dan Kemudian Paulina (komisioner). Selanjutnya, Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara. Kemudian, Tirta Arisadi (Koorsek Oktober 2019-Juli 2020), Hendrik (Koorsek Periode Juli-Oktober 2022), Aceng Sudrajat (Koorsek periode Oktober 2020-Mei 2021). Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan delapan terdakwa dinilai mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan hitungan BPKP Sumsel, senilai Rp 2.514.800.079 (Rp 2,5 milliar). (cj17/sumeks.co)Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Paulina
Jumat 08-07-2022,14:59 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #terdakwa paulina
#pn kelas ia khusus tipikor palembang
#jpu kejari lubuklinggau
#bawaslu muratara
Kategori :
Terkait
Minggu 18-02-2024,19:35 WIB
Kapolda Sumsel Himbau Peserta Pemilu 2024 Prioritaskan Protes Jalur Konstitusional, Bukan Turun ke Jalanan
Minggu 18-02-2024,19:27 WIB
Kapolda Sumsel Turun Langsung ke Muratara Terkait Kecurangan Pemilu, Penghitungan Ulang Dilakukan
Sabtu 17-02-2024,21:14 WIB
Diduga Terjadi Kecurangan Hasil Rekapitulasi Pileg, Massa Blokir Jalinsum
Selasa 02-05-2023,20:42 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Program Serasi, Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Terancam 20 Tahun Penjara...
Selasa 02-05-2023,13:43 WIB
Dugaan Korupsi Dana Sampah, 2 Mantan Pejabat DLH OKU Selatan Segera Disidang...
Terpopuler
Selasa 01-07-2025,09:45 WIB
Nasi Liwet, Sajian Tradisional yang Tetap Menjadi Primadona di Tengah Gempuran Kuliner Modern
Selasa 01-07-2025,18:53 WIB
Gubernur Herman Deru Tegas Sikapi Insiden Jembatan Ambruk di Lahat
Selasa 01-07-2025,17:12 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Bima Timur Terus Mengambang
Selasa 01-07-2025,12:04 WIB
AFC Umumkan Nominasi 11 Pemain Terbaik, 5 Pemain Timnas Indonesia Masuk Daftar Bersama Bintang Asia
Selasa 01-07-2025,10:19 WIB
Piala Dunia Antarklub 2025: Fluminense Kalahkan Inter Milan 2-0
Terkini
Selasa 01-07-2025,20:28 WIB
HUT Bhayangkara ke-79 : Dandim 0402/OKI Apresiasi Kerja Keras dan Dedikasi Polri
Selasa 01-07-2025,20:20 WIB
Tim Voli Putra dan Putri Pemkot Prabumulih Raih Poin Penuh di Laga Perdana POR Korpri Sumsel 2025
Selasa 01-07-2025,20:10 WIB
Kebakaran Lahan Terjadi di Ulak Tangisan, Ogan Ilir: Petugas Berjibaku Padamkan Api
Selasa 01-07-2025,20:08 WIB
"Jembatan Ambruk, Wagub Sumsel Ultimatum Tambang: Setahun Harus Buat Jalan Sendiri!"
Selasa 01-07-2025,20:04 WIB