LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Sidang dugaan korupsi Bawaslu Muratara kembali bergulir di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Jumat, 08 Juli 2022.
Pada sidang kali ini, agendanya mendengarkan jawaban JPU Kejari Lubuklinggau atas eksepsi terdakwa Paulina, salah satu komisioner Bawaslu Muratara. Sidang sendiri dipimpin Majelis Hakim Tipikor diketuai Efra Happy Tarigan. Dengan hakim anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Paulina Eksepsi, Ada Selisih Kerugian Negara Tiga JPU Kejari Lubuklinggau hadir langsung dalam persidangan, yakni Agrin Nico Reval SH, bersama rekan Sumarherti SH dan Rahmawati SH. JPU menyatakan keberatan dan tidak sepakat dengan materi eksepsi dari Paulina. Dan tetap dengan dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Serta menolak seluruh keberatan dari Paulina. "Yang jelas kita (JPU) tetap dengan dakwaan. Meminta hakim tetap melanjutkan perkara ini," kata Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, didampingi JPU Agrin Nico Reval, Jumat, 08 Juli 2022. BACA JUGA:Pelarian Buronan Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Berakhir Setelah mendengar jawaban JPU atas eksepsi, majelis hakim menunda sidang sampai dengan 14 Juli 2022 dengan agenda putusan sela dari majelis hakim. Diketahui sebelumnya, JPU mendakwa 8 oramg terdakwa, dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara Segera Disidang Delapan terdakwa tersebut adalah Munawir (Ketua Bawaslu Muratara), M Ali Asek (komisioner), dan Kemudian Paulina (komisioner). Selanjutnya, Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara. Kemudian, Tirta Arisadi (Koorsek Oktober 2019-Juli 2020), Hendrik (Koorsek Periode Juli-Oktober 2022), Aceng Sudrajat (Koorsek periode Oktober 2020-Mei 2021). Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan delapan terdakwa dinilai mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan hitungan BPKP Sumsel, senilai Rp 2.514.800.079 (Rp 2,5 milliar). (cj17/sumeks.co)Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Paulina
Jumat 08-07-2022,14:59 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #terdakwa paulina
#pn kelas ia khusus tipikor palembang
#jpu kejari lubuklinggau
#bawaslu muratara
Kategori :
Terkait
Minggu 18-02-2024,19:35 WIB
Kapolda Sumsel Himbau Peserta Pemilu 2024 Prioritaskan Protes Jalur Konstitusional, Bukan Turun ke Jalanan
Minggu 18-02-2024,19:27 WIB
Kapolda Sumsel Turun Langsung ke Muratara Terkait Kecurangan Pemilu, Penghitungan Ulang Dilakukan
Sabtu 17-02-2024,21:14 WIB
Diduga Terjadi Kecurangan Hasil Rekapitulasi Pileg, Massa Blokir Jalinsum
Selasa 02-05-2023,20:42 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Program Serasi, Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Terancam 20 Tahun Penjara...
Selasa 02-05-2023,13:43 WIB
Dugaan Korupsi Dana Sampah, 2 Mantan Pejabat DLH OKU Selatan Segera Disidang...
Terpopuler
Sabtu 22-02-2025,22:05 WIB
Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Kades Ulak Segelung Ogan Ilir Oleh Warganya
Sabtu 22-02-2025,11:31 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Nias Tengah untuk Pembangunan Wilayah Kepulauan
Sabtu 22-02-2025,11:11 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Pantai Barat Mandailing untuk Akses Pelayanan Publik
Sabtu 22-02-2025,16:08 WIB
Naik Menara Ampera Setinggi 65 Meter, Ketua MPR RI Ahmad Muzani: "Rasanya Deg-Deg Byarr, Tapi Luar Biasa!
Sabtu 22-02-2025,10:53 WIB
Mitsubishi Motors Perkenalkan Mitsubishi DST Concept: SUV Mewah dengan Performa Tangguh.
Terkini
Sabtu 22-02-2025,22:05 WIB
Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Kades Ulak Segelung Ogan Ilir Oleh Warganya
Sabtu 22-02-2025,21:47 WIB
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penusukan Kades Ulak Segelung, Himbau Segera Serahkan Diri
Sabtu 22-02-2025,21:40 WIB
Plt Gubernur Sumsel Cik Ujang, Apresiasi Digelarnya Turnamen Sepak Bola Siti Fatimah Cup III Tahun 2025
Sabtu 22-02-2025,21:00 WIB
Ketua TP PKK OKI Hadiri Tabligh Akbar dan Wisuda Alqur'an Jelang Ramadhan
Sabtu 22-02-2025,19:19 WIB