PALEMBANG, PALPOS.ID – Karena vonisnya tak sampai dua pertiga dari tuntuan alias jauh lebih rendah, maka Tim JPU KPK resmi mengajukan banding atas putusan Dodi Reza Alex (DRA), Selasa, 12 Juli 2022.
Diketahui, JPU KPK tuntut Dodi dengan hukuman 10,7 tahun penjara. Namun, vonis Majelis Hakim Tipikor PN Kelas IA Khusus Tipikor terhadap Dodi Reza Alex 6 tahun penjara. Dodi Reza Alex sendiri terjerat dugaan korupsi berupa fee proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021. Kemudian, untuk putusan 4,5 tahun penjara terhadap Herman Mayori dan Eddi Umari, juga KPK menyatakan banding. BACA JUGA:Vonis 6 Tahun Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, JPU Akan Lapor Pimpinan KPK Demikian ditegaskan Ketua Tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, Selasa (12/07). Menurut Taufiq, pihaknya telah mengajukan permohonan banding vonis ketiga terdakwa ke PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, hari ini atau Selasa (12/07). ‘’Permohonan banding itu resmi kami ajukan. Setelah sebelumnya salinan putusan yang didapat telah diteliti dan dipelajari terlebih dahulu oleh tim jaksa KPK," kata Taufiq dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/7). Disinyalir ada beberapa poin hingga pihak jaksa KPK menyatakan banding. Diantaranya perihal jauhnya perbedaan antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan. Serta tidak adanya vonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Dodi Reza Alex. BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara Namun, hingga berita ini diturunkan belum bisa terkonfirmasi secara pasti dari pihak KPK RI. Terpisah, Bainal Hakim SH MH, panitera Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN kelas IA Khusus Tipikor Palembang, membenarkan selain menerima permohonan banding dari jaksa KPK RI, pihaknya juga telah menerima permohonan banding dari tim penasihat hukum para terdakwa. Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana selama enam tahun penjara. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Kapolda Siapkan Sanksi Kepada AKBP Dalizon Karena Dodi Reza Alex terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor. Sebelumnya, JPU KPK RI menuntut agar terdakwa Dodi Reza Alex dapat dipidana selama 10 tahun 7 bulan, dengan pidana tambahan hak politik Dodi Reza Alex dicabut selama lima tahun terhitung usai menjalani pidana pokok. BACA JUGA:Hakim Vonis Dua Pejabat Dinas PUPR Muba 4,5 Tahun Penjara Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba serta Eddy Umari Kabid SDA PUPR Muba divonis pidana masing-masing selama 4,5 tahun penjara. (fdl/sumeks.co)Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding
Selasa 12-07-2022,15:46 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Sabtu 16-08-2025,18:25 WIB
Usul PKKPR, Pemkab Muba Tegaskan PT PIT Harus Miliki Bahan Baku yang Cukup
Selasa 24-06-2025,11:52 WIB
PUPR Maksimalkan Kegiatan Tebas Bayang di Ruas Jalan Tebing Bulang–Kertajaya
Jumat 18-04-2025,16:38 WIB
Gotong Royong antara Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat Jalan Kini Dapat Dilalui
Rabu 16-04-2025,17:48 WIB
Langkah-Langkah Hukum Selanjutnya Terkait Hutan Kota : Pemkab OKI Akan Banding Jika Penggugat Banding
Jumat 15-03-2024,19:09 WIB
Jembatan Sumber Urip Plakat Tinggi Hampir Ambruk, Apriyadi Instruksikan Langsung Perbaiki
Terpopuler
Selasa 02-09-2025,08:32 WIB
Suzuki GSX250FX x Kawasaki Balius II , Kolaborasi Langka Motor 250cc OEM dengan Identitas Unik
Selasa 02-09-2025,09:02 WIB
Spesifikasi & Keunikan Yamaha Pocke, Motor Mini Ikonik dari Tahun 1980
Selasa 02-09-2025,09:36 WIB
KTM 790 Adventure 2027 Tertangkap Kamera, Ini Bocoran dari Spy Shot Terbaru
Selasa 02-09-2025,10:19 WIB
Nasi Kulit Ayam, Hidangan Sederhana yang Jadi Primadona Kuliner Indonesia
Selasa 02-09-2025,22:11 WIB
Diduga Keracunan Makanan dari Program MBG, Belasan Pelajar di Pedamaran OKI Dilarikan ke Puskesmas
Terkini
Selasa 02-09-2025,22:11 WIB
Diduga Keracunan Makanan dari Program MBG, Belasan Pelajar di Pedamaran OKI Dilarikan ke Puskesmas
Selasa 02-09-2025,19:09 WIB
Royal Enfield Luncurkan Groove FT 450 di Custom War 2025: Angkat Nama Indonesia di Panggung Global !
Selasa 02-09-2025,19:01 WIB
AMSI Serukan Media Jaga Integritas Informasi Saat Wartakan Demonstrasi, Terapkan Etika Jurnalistik
Selasa 02-09-2025,18:17 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara untuk Mempercepat Pembangunan
Selasa 02-09-2025,18:06 WIB