PALEMBANG, PALPOS.ID – Karena vonisnya tak sampai dua pertiga dari tuntuan alias jauh lebih rendah, maka Tim JPU KPK resmi mengajukan banding atas putusan Dodi Reza Alex (DRA), Selasa, 12 Juli 2022.
Diketahui, JPU KPK tuntut Dodi dengan hukuman 10,7 tahun penjara. Namun, vonis Majelis Hakim Tipikor PN Kelas IA Khusus Tipikor terhadap Dodi Reza Alex 6 tahun penjara. Dodi Reza Alex sendiri terjerat dugaan korupsi berupa fee proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021. Kemudian, untuk putusan 4,5 tahun penjara terhadap Herman Mayori dan Eddi Umari, juga KPK menyatakan banding. BACA JUGA:Vonis 6 Tahun Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, JPU Akan Lapor Pimpinan KPK Demikian ditegaskan Ketua Tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, Selasa (12/07). Menurut Taufiq, pihaknya telah mengajukan permohonan banding vonis ketiga terdakwa ke PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, hari ini atau Selasa (12/07). ‘’Permohonan banding itu resmi kami ajukan. Setelah sebelumnya salinan putusan yang didapat telah diteliti dan dipelajari terlebih dahulu oleh tim jaksa KPK," kata Taufiq dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/7). Disinyalir ada beberapa poin hingga pihak jaksa KPK menyatakan banding. Diantaranya perihal jauhnya perbedaan antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan. Serta tidak adanya vonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Dodi Reza Alex. BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara Namun, hingga berita ini diturunkan belum bisa terkonfirmasi secara pasti dari pihak KPK RI. Terpisah, Bainal Hakim SH MH, panitera Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN kelas IA Khusus Tipikor Palembang, membenarkan selain menerima permohonan banding dari jaksa KPK RI, pihaknya juga telah menerima permohonan banding dari tim penasihat hukum para terdakwa. Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana selama enam tahun penjara. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Kapolda Siapkan Sanksi Kepada AKBP Dalizon Karena Dodi Reza Alex terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor. Sebelumnya, JPU KPK RI menuntut agar terdakwa Dodi Reza Alex dapat dipidana selama 10 tahun 7 bulan, dengan pidana tambahan hak politik Dodi Reza Alex dicabut selama lima tahun terhitung usai menjalani pidana pokok. BACA JUGA:Hakim Vonis Dua Pejabat Dinas PUPR Muba 4,5 Tahun Penjara Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba serta Eddy Umari Kabid SDA PUPR Muba divonis pidana masing-masing selama 4,5 tahun penjara. (fdl/sumeks.co)Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding
Selasa 12-07-2022,15:46 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Jumat 03-10-2025,15:54 WIB
Kabel Suspensi Jembatan Peninggalan Putus, Pemkab Muba Langsung Atasi Sementara dan Surati Kementerian PUPR
Sabtu 16-08-2025,18:25 WIB
Usul PKKPR, Pemkab Muba Tegaskan PT PIT Harus Miliki Bahan Baku yang Cukup
Selasa 24-06-2025,11:52 WIB
PUPR Maksimalkan Kegiatan Tebas Bayang di Ruas Jalan Tebing Bulang–Kertajaya
Jumat 18-04-2025,16:38 WIB
Gotong Royong antara Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat Jalan Kini Dapat Dilalui
Rabu 16-04-2025,17:48 WIB
Langkah-Langkah Hukum Selanjutnya Terkait Hutan Kota : Pemkab OKI Akan Banding Jika Penggugat Banding
Terpopuler
Jumat 28-11-2025,10:24 WIB
Dendeng Balado Semakin Mendunia, UMKM Sumatera Barat Berharap Produksi Terus Melonjak
Jumat 28-11-2025,11:43 WIB
Hasil Final Piala Dunia U-17 2025: Portugal Taklukkan Austria 1-0.
Jumat 28-11-2025,11:46 WIB
Hasil Liga Europa 2025/2026:AS Roma Jinakkan Midtjylland 2-1.
Jumat 28-11-2025,10:32 WIB
Oseng Mercon Semakin Diburu Pecinta Pedas di Berbagai Daerah
Jumat 28-11-2025,11:37 WIB
Korupsi LRT Palembang, Saksi Waskita Karya Tegaskan Tak ada Dokumen Pembanding Tander Proyek
Terkini
Jumat 28-11-2025,18:40 WIB
Samsung Galaxy A07 Hadir dengan Desain Premium dan Fitur Lengkap untuk Pengguna Budget-Friendly di 2025
Jumat 28-11-2025,18:36 WIB
Perangkat Modern Kini Makin Tangguh: Tahan Suhu Ekstrem, Baik Panas Maupun Dingin
Jumat 28-11-2025,18:30 WIB
Tangguh Luar Dalam dengan Daya Tahan Kelas Militer: Perangkat Modern untuk Aktivitas Tanpa Batas
Jumat 28-11-2025,18:28 WIB
Pria Bawa Pisau Tanpa Izin Diamankan Polisi di Indralaya, Ternyata Residivis
Jumat 28-11-2025,18:20 WIB