PALEMBANG, PALPOS.ID – Karena vonisnya tak sampai dua pertiga dari tuntuan alias jauh lebih rendah, maka Tim JPU KPK resmi mengajukan banding atas putusan Dodi Reza Alex (DRA), Selasa, 12 Juli 2022.
Diketahui, JPU KPK tuntut Dodi dengan hukuman 10,7 tahun penjara. Namun, vonis Majelis Hakim Tipikor PN Kelas IA Khusus Tipikor terhadap Dodi Reza Alex 6 tahun penjara. Dodi Reza Alex sendiri terjerat dugaan korupsi berupa fee proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021. Kemudian, untuk putusan 4,5 tahun penjara terhadap Herman Mayori dan Eddi Umari, juga KPK menyatakan banding. BACA JUGA:Vonis 6 Tahun Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, JPU Akan Lapor Pimpinan KPK Demikian ditegaskan Ketua Tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, Selasa (12/07). Menurut Taufiq, pihaknya telah mengajukan permohonan banding vonis ketiga terdakwa ke PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, hari ini atau Selasa (12/07). ‘’Permohonan banding itu resmi kami ajukan. Setelah sebelumnya salinan putusan yang didapat telah diteliti dan dipelajari terlebih dahulu oleh tim jaksa KPK," kata Taufiq dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/7). Disinyalir ada beberapa poin hingga pihak jaksa KPK menyatakan banding. Diantaranya perihal jauhnya perbedaan antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan. Serta tidak adanya vonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Dodi Reza Alex. BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara Namun, hingga berita ini diturunkan belum bisa terkonfirmasi secara pasti dari pihak KPK RI. Terpisah, Bainal Hakim SH MH, panitera Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN kelas IA Khusus Tipikor Palembang, membenarkan selain menerima permohonan banding dari jaksa KPK RI, pihaknya juga telah menerima permohonan banding dari tim penasihat hukum para terdakwa. Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana selama enam tahun penjara. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Kapolda Siapkan Sanksi Kepada AKBP Dalizon Karena Dodi Reza Alex terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor. Sebelumnya, JPU KPK RI menuntut agar terdakwa Dodi Reza Alex dapat dipidana selama 10 tahun 7 bulan, dengan pidana tambahan hak politik Dodi Reza Alex dicabut selama lima tahun terhitung usai menjalani pidana pokok. BACA JUGA:Hakim Vonis Dua Pejabat Dinas PUPR Muba 4,5 Tahun Penjara Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba serta Eddy Umari Kabid SDA PUPR Muba divonis pidana masing-masing selama 4,5 tahun penjara. (fdl/sumeks.co)Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding
Selasa 12-07-2022,15:46 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Jumat 18-04-2025,16:38 WIB
Gotong Royong antara Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat Jalan Kini Dapat Dilalui
Rabu 16-04-2025,17:48 WIB
Langkah-Langkah Hukum Selanjutnya Terkait Hutan Kota : Pemkab OKI Akan Banding Jika Penggugat Banding
Jumat 15-03-2024,19:09 WIB
Jembatan Sumber Urip Plakat Tinggi Hampir Ambruk, Apriyadi Instruksikan Langsung Perbaiki
Jumat 15-03-2024,14:21 WIB
Respon Keluhan Warga, Pj Bupati Apriyadi Datangi Developer Perumahan, Dinas PUPR Muba Turunkan Alat Berat
Minggu 28-01-2024,18:13 WIB
Bahayakan Pengemudi, Jalan Putus di Sekayu-Teladan Segera Diperbaiki
Terpopuler
Selasa 22-04-2025,14:19 WIB
Pemekaran Wilayah NTT: Aspirasi Pembentukan Kabupaten Adonara Mimpi Lama Masyarakat Setempat
Selasa 22-04-2025,13:51 WIB
Palembang Siap Sambut Presiden! Ratu Dewa : Tunjukkan Palembang Kota Aman dan Ramah
Selasa 22-04-2025,16:00 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah NTT: Semangat Pembentukan Calon Kabupaten Alor Timur Makin Membara
Selasa 22-04-2025,15:01 WIB
Peringatan Hari Bumi: Sumatera Menolak Punah Akibat Ekspansi Energi Kotor
Selasa 22-04-2025,11:51 WIB
Pelatih Muda 32 Tahun Antar Uzbekistan U-17 Jadi Juara Asia, Ini Rahasianya!
Terkini
Selasa 22-04-2025,22:00 WIB
China Lirik Kerja Sama Penanggulangan Banjir Optimalkan Sungai Musi Sebagai Destinasi Wisata
Selasa 22-04-2025,21:56 WIB
Komisi V Setuju Tes Potensi Akademik Jalur Prestasi, Tapi dengan Syarat
Selasa 22-04-2025,21:51 WIB
Penanganan Illegal Fishing, Polres OI Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Perairan
Selasa 22-04-2025,21:47 WIB
Hadiri PENTAS SMANTI, Walikota Prabumulih Nyatakan Dukungan dan Apresiasi
Selasa 22-04-2025,20:01 WIB