INDRALAYA,PALPOS.ID - Alat Perekam E-KTP atau KTP Elektronik di Kabupaten Ogan Ilir (OI) saat ini telah banyak yang usang atau rusak akibat dimakan usia, karena sejak pengadaan 10 tahun silam sampai sekarang belum pernah diremajakan.
Untuk itu, Bupati Ogan Ilir (OI), Panca Wijaya Akbar melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Zaidan Skarno akan menganggarkan pengadaan alat tersebut pada APBD tahun 2023 mendatang.
"Kita sudah mengajukan ke Bupati untuk pengadaan alat perekaman e-KTP yang baru. Alhamdulillah, tahun depan mungkin baru bisa terealisasi," ungkap Zaidan, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/7).
Selan itu, ungkap Zaidan, pihaknya akan mengupgrade para operator supaya mendapat pengetahuan baru terkait Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang saat ini telah terpusat.
"Saat ini kita sudah terpusat, karena itu kedepan diperlukan pengetahuan dan keterampilan lebih dari para operator untuk menyesusaikan dengan SIAK yang telah berpusat tersebut," tegasnya.
Selama ini lanjut dia, pihaknya sudah melakukan bimbingan teknis kecil-kecilan untuk seluruh operator yang ada baik di kecamatan maupun di kabupaten.
"Operator di kecamatan ada 32 orang dan 28 di kabupaten. Mereka ini melayani online dan manual. Bagi warga yang mengalami kendala online, silahkan datang kecamatan dan kabupaten," tutup Zaidan.
Namun dirinya mengatakan agar masyarakat tak perlu cemas dan bingung, serta meminta supaya masyarakat yang tidak bisa melakukan perekaman di kecamatan untuk langsung melakukan perekaman di kabupaten.(*)
Alat Perekam E-KTP di OI Banyak Tak Berfungsi
Selasa 12-07-2022,19:55 WIB
Editor : Eco
Kategori :