Saat melakukan penyisiran itulah, anggota melihat seseorang yang mencurigakan sedang membuang mata gergaji besi. Anggota pun langsung mengamankan diduga pelaku yang diketahui bernama Reki Kurniawan.
Kemudian, lanjutnya, anggota melakukan pencarian barang bukti di dalam rumahnya dan mendapati dua buah sarung tangan yang digunakan pelaku untuk mengangkat pipa besi hasil curian. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku Reki Kurniawan mengakui semuanya perbuatan. Dalam aksinya pelaku membantu Latif (DPO) yang ditugaskan memindahkan potongan besi menggunakan kayu. “Saya diminta untuk membantu memindahkan potongan besi dengan upah Rp200 ribu,” kilahnya.(*)