Kantongi Lebih Dari Dua Alat Bukti

Jumat 15-07-2022,20:30 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Eco

* Kejari Prabumulih Segera Tetapkan Tersangka

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus M Arsyad SH MH mengatakan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju olahraga lanjut usia di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021.

Terkait itu sambung Anjasra, pihaknya telah mengantongi nama-nama calon tersangka. "Insya Allah dalam waktu secepatnya akan kami umumkan dan kami rilis siapa-siapa orang yang paling bertanggungjawab dalam kegiatan tersebut," ujarnya.

Dikatakan Anjas, penyidik yang menangani perkara memiliki keyakinan yang didasari lebih dari dua alat bukti terjadinya peristiwa pidana penyimpangan dalam kegiatan pengadaan baju olahraga lanjut usia di Dinkes. "Insyaallah memang ada penyimpangan dalam kegiatan tersebut," tuturnya.

Kendati demikian kata Anjas, penyidik terus mencari alat bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara. "Sekarang dalam masa pemberkasan untuk persiapan menetapkan tersangka," tuturnya.

Ditanya mengenai jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, Anjasra menuturkan hingga saat ini sudah 14 orang saksi yang dimintai keterangan.
 "Jumlah seluruh sekarang ada 14 saksi dalam pengadaan baju tersebut kita panggil," lanjutnya.

Sementara ketika disinggung mengenai jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini menuturkan pihaknya masih berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan penghitungan besaran kerugian negara.
 
"Kewenangan menghitung kerugian negara adalah dari ahli sehingga untuk spesifiknya nanti kita umumkan namun kita juga menghitung, ada ratusan juta pastinya," bebernya seraya mengatakan kalau berdasarkan penghitungan internal kejaksaan kerugian mencapai ratusan juta. (*)



Kategori :