INDRALAYA,PALPOS,ID - Masyarakat Desa Tanjung Pinang I, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dibuat resah dengan aksi sekelompok oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus Fugging nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD), Sabtu (16/7).
Para oknum ini mendatangi perkampungan warga dengan bermodalkan mesin penyemprotan, serta menyebar kwitansi yang di dalamnya sudah tertulis nominal uang yang harus dibayar oleh setiap rumah yang mereka semprot.
"Mereka tiba-tiba datang dan menyodorkan kwitansi. Mereka bilang harus bayar Rp10 ribu supaya rumah kami disemprot," ungkap Maris yang terpaksa memberikan uang kepada para oknum tersebut, lantaran rumahnya disemprot meski tanpa seizin dirinya.
Sementara itu, ketika ditanya warga setempat lainya oknum yang mengaku dari LSM tersebut membantah kalau mereka memaksa warga untuk membayar Rp10 ribu supaya rumahnya disemprot. "Sebenarnya ini sukarela, kalau adanya cuma Rp3.000, ya kami terima. Kami tidak memaksa," ujarnya.
Namun, ketika diminta terkait surat izin dari pemerintah, oknum tersebut mengaku hanya mendapat izin lisan saat meminta izin kepada Kades.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, Hendra Kudeta, menegaskan bahwa bagi siapapun yang ingin melakukan fogging nyamuk DBD harus ada surat izin dari pemerintah setempat.
"Tidak bisa hanya izin lisan saja. Kalau ada oknum yang berbuat semacam ini, warga harus melapor kepada pihak berwenang,"jelas Hendra.
Hendra mengungkapkan, hal yang harus menjadi perhatian warga bahwa racun yang disemprotkan itu tidak bisa sembarangan, melainkan ada standar khususnya.