PALEMBANG, PALPOS.ID- Sekitar 60 persen lahan di Kota Palembang didominasi rawa. Untuk penimbunan rawa, harus ada izin dari Pemkot Palembang.
Dengan begitu, akan ditentukan kawasan mana saja yang boleh dan harus ada yang disisakan untuk ruang air. Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Ahmad Bastari melalui Kabid Sumber Daya Air (SDA) Marlina Sylvia mengatakan, setiap masyarakat yang ingin menimbun lahan rawa milik mereka harus mendapatkan izin dulu dari Pemkot Palembang melalui DPMPTSP untuk izin penimbunan lahan dan rawa. "Boleh timbun lahan rawa tapi menyisakan ruang 30 persen untuk ruang air," ujarnya. Jikapun jelas lahan rawa tersebut bukan lahan konservasi dan milik yang bersangkutan, maka aturannya kalau dilakukan timbunan maka ada ketentuannya. "Lahan rawa 30 tidak boleh bangun. 70 persen untuk dibangun dibagi 40 persen untuk fasum/fasos, dan sisanya 60 persen untuk dimanfaatkan atau dibangun," katanya. Dalam ketentuan aturan, tanah rawa konservasi tidak boleh dibangun, tanah rawa non konservasi milik sendiri boleh dibangun tapi dengan syarat dan ketentuan aturan yang berlaku sesuai dengan aturan. "Jikapun lahan non rawa kalau timbun juga harus ada izin, maka petugas dari tin timbunan akan melakukan observasi, cek lapangan, evaluasi, dll. Intinya tetap menyisakan ruang untuk air berdasarkan kajian drainase," katanya. Maka itu, melalui Tim penimbunan bersama dengan Camat, stake holder terkait untuk melakukan kontrol terhadap setiap pembangunan yang dilakukan mulai dari lahan tersebut memiliki izin timbunan atau tidak. Sebab, peran pemerintah dalam hal ini penting. Selain sebagai antisipasi atau pencegahan banjir, juga untuk mempertanggungjawabkan peran serta pemerintah dalam pengawasan. "Pemerintah Kota Palembang mendapatkan teguran langsung dari KemenATR soal tata ruang, kemudian kita juga dituntut WALHI karena 43 lokasi tidak sesuai tata ruang. Dari mana ini muaranya dari pembangunan awal soal lahan yang ditimbun untuk dibangun," katanya. Padahal, dalam melakukan penimbunan untuk pemanfaatan perlu izin pemanfaatan rawa dan lahan melalui DMP-PTSP, yaitu: 1. Melampirkan rencana reklamasi rawa. 2. Melampirkan photo copy bukti. penguasaan tanah yang disahkan oleh pejabat berwenang. 3. Melampirkan advice planning (nasehat perencanaan) dari Dinas Tata Kota Palembang. 4. Melampirkan rekomendasi ke lurah dan dan camat setempat. 5. Melampirkan persetujuan tetangga untuk menimbun rawa yang diketahui oleh ketua RT setempat. 6. Reklamasi rawa yang menimbulkan dampak negatif penting dan negatif tidak penting, perlu melakukan kajian lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ika)Timbun Rawa Harus Izin, Ini 6 Syarat Yang Harus Dilengkapi
Senin 18-07-2022,15:23 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika
Kategori :
Terkait
Rabu 04-03-2026,14:41 WIB
Palembang Siap Jadi Magnet Event Nasional, Aprizal Hasyim: Kejuaraan Marching Band Dongkrak PAD
Rabu 04-03-2026,11:08 WIB
Palembang Dipercaya Gelar Konferensi Anxi Sedunia, Gubernur Herman Deru Siap Dongkrak Pariwisata
Senin 02-03-2026,19:15 WIB
56 SPPG yang Belum Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Minggu 01-03-2026,16:18 WIB
Pertamina Patra Niaga Dampingi Transformasi Rusun 26 Ilir Jadi Ruang Tumbuh Anak
Sabtu 28-02-2026,16:21 WIB
Kemenkum Sumsel Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Terpopuler
Jumat 06-03-2026,15:07 WIB
Bansos 2026 Segera Cair: Ini 2 Cara Mudah Cek Penerima Bantuan Hanya dengan Modal KTP
Jumat 06-03-2026,13:10 WIB
Jadwal Wakil Indonesia di Perempat Final All England 2026.
Jumat 06-03-2026,15:42 WIB
Selama Ramadan 1447 H, Puskeswan Prabumulih Tetap Buka Layani Pemeriksaan Kesehatan Hewan
Terkini
Sabtu 07-03-2026,08:10 WIB
Kentang Mustofa, Dari Camilan Warteg Hingga Viral di Media Sosial
Sabtu 07-03-2026,08:05 WIB
Kenikmatan Sop Tahu Bakso, Kuliner Hangat yang Bikin Ketagihan
Sabtu 07-03-2026,08:00 WIB
Tumis Jamur Tiram, Hidangan Sederhana yang Kaya Rasa dan Gizi
Jumat 06-03-2026,21:30 WIB