PALEMBANG, PALPOS.ID- Sekitar 60 persen lahan di Kota Palembang didominasi rawa. Untuk penimbunan rawa, harus ada izin dari Pemkot Palembang.
Dengan begitu, akan ditentukan kawasan mana saja yang boleh dan harus ada yang disisakan untuk ruang air. Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Ahmad Bastari melalui Kabid Sumber Daya Air (SDA) Marlina Sylvia mengatakan, setiap masyarakat yang ingin menimbun lahan rawa milik mereka harus mendapatkan izin dulu dari Pemkot Palembang melalui DPMPTSP untuk izin penimbunan lahan dan rawa. "Boleh timbun lahan rawa tapi menyisakan ruang 30 persen untuk ruang air," ujarnya. Jikapun jelas lahan rawa tersebut bukan lahan konservasi dan milik yang bersangkutan, maka aturannya kalau dilakukan timbunan maka ada ketentuannya. "Lahan rawa 30 tidak boleh bangun. 70 persen untuk dibangun dibagi 40 persen untuk fasum/fasos, dan sisanya 60 persen untuk dimanfaatkan atau dibangun," katanya. Dalam ketentuan aturan, tanah rawa konservasi tidak boleh dibangun, tanah rawa non konservasi milik sendiri boleh dibangun tapi dengan syarat dan ketentuan aturan yang berlaku sesuai dengan aturan. "Jikapun lahan non rawa kalau timbun juga harus ada izin, maka petugas dari tin timbunan akan melakukan observasi, cek lapangan, evaluasi, dll. Intinya tetap menyisakan ruang untuk air berdasarkan kajian drainase," katanya. Maka itu, melalui Tim penimbunan bersama dengan Camat, stake holder terkait untuk melakukan kontrol terhadap setiap pembangunan yang dilakukan mulai dari lahan tersebut memiliki izin timbunan atau tidak. Sebab, peran pemerintah dalam hal ini penting. Selain sebagai antisipasi atau pencegahan banjir, juga untuk mempertanggungjawabkan peran serta pemerintah dalam pengawasan. "Pemerintah Kota Palembang mendapatkan teguran langsung dari KemenATR soal tata ruang, kemudian kita juga dituntut WALHI karena 43 lokasi tidak sesuai tata ruang. Dari mana ini muaranya dari pembangunan awal soal lahan yang ditimbun untuk dibangun," katanya. Padahal, dalam melakukan penimbunan untuk pemanfaatan perlu izin pemanfaatan rawa dan lahan melalui DMP-PTSP, yaitu: 1. Melampirkan rencana reklamasi rawa. 2. Melampirkan photo copy bukti. penguasaan tanah yang disahkan oleh pejabat berwenang. 3. Melampirkan advice planning (nasehat perencanaan) dari Dinas Tata Kota Palembang. 4. Melampirkan rekomendasi ke lurah dan dan camat setempat. 5. Melampirkan persetujuan tetangga untuk menimbun rawa yang diketahui oleh ketua RT setempat. 6. Reklamasi rawa yang menimbulkan dampak negatif penting dan negatif tidak penting, perlu melakukan kajian lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ika)Timbun Rawa Harus Izin, Ini 6 Syarat Yang Harus Dilengkapi
Senin 18-07-2022,15:23 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika
Kategori :
Terkait
Kamis 21-08-2025,16:07 WIB
Festival Bidar Palembang 2025 Sukses Digelar, Sampah Capai 10,5 Ton dalam 3 Hari
Senin 18-08-2025,09:06 WIB
Aliifah Dilaporkan Belum Pulang ke Rumah, Keluarga Minta Bantuan Warga
Sabtu 16-08-2025,21:33 WIB
QRIS Run Bidar Fest, Langkah Nyata BI dan Pemprov Sumsel Wujudkan Ekonomi Digital Inklusif
Kamis 07-08-2025,19:40 WIB
Pemprov Sumsel Matangkan Persiapan Pornas KORPRI XVII, Tuan Rumah Siapkan Kenyamanan Total
Rabu 30-07-2025,19:30 WIB
Wawako Evaluasi Program KAD: Stabilitas Harga Terjaga, Daya Beli Masyarakat Dilindungi
Terpopuler
Kamis 21-08-2025,11:49 WIB
Jadwal Padat Timnas Indonesia, Timnas Panggil 4 Pemain Persib!
Kamis 21-08-2025,10:36 WIB
ASEAN U16 Girls Championship 2025: Indonesia U16 Putri Hajar Timor Leste 6-0
Kamis 21-08-2025,19:14 WIB
Harga Mulai Rp245 Juta, Chery iCar V23 Retro Edition Tantang Jimny EV dengan Gaya Retro
Kamis 21-08-2025,20:13 WIB
Suzuki Intruder 150: Cruiser Murah yang Berakhir Tragis dengan Nol Penjualan
Kamis 21-08-2025,09:53 WIB
Keripik Tempe, Camilan Tradisional yang Kian Mendunia
Terkini
Kamis 21-08-2025,22:40 WIB
Usaha BRILInk di Daerah Pelosok jadi Bisnis Menjanjikan, Biaya Murah jadi Pilihan
Kamis 21-08-2025,22:37 WIB
15 Tahun Setia Bersama BRI, Chandra Nikmati Layanan Lengkap dan Praktis Bayar QRIS
Kamis 21-08-2025,21:30 WIB
Julukan Kota Santri Kian Tercoreng Kasus Asusila, DPRD Minta Aparat Bertindak Tegas
Kamis 21-08-2025,21:26 WIB