PALEMBANG, PALPOS.ID- Sekitar 60 persen lahan di Kota Palembang didominasi rawa. Untuk penimbunan rawa, harus ada izin dari Pemkot Palembang.
Dengan begitu, akan ditentukan kawasan mana saja yang boleh dan harus ada yang disisakan untuk ruang air. Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Ahmad Bastari melalui Kabid Sumber Daya Air (SDA) Marlina Sylvia mengatakan, setiap masyarakat yang ingin menimbun lahan rawa milik mereka harus mendapatkan izin dulu dari Pemkot Palembang melalui DPMPTSP untuk izin penimbunan lahan dan rawa. "Boleh timbun lahan rawa tapi menyisakan ruang 30 persen untuk ruang air," ujarnya. Jikapun jelas lahan rawa tersebut bukan lahan konservasi dan milik yang bersangkutan, maka aturannya kalau dilakukan timbunan maka ada ketentuannya. "Lahan rawa 30 tidak boleh bangun. 70 persen untuk dibangun dibagi 40 persen untuk fasum/fasos, dan sisanya 60 persen untuk dimanfaatkan atau dibangun," katanya. Dalam ketentuan aturan, tanah rawa konservasi tidak boleh dibangun, tanah rawa non konservasi milik sendiri boleh dibangun tapi dengan syarat dan ketentuan aturan yang berlaku sesuai dengan aturan. "Jikapun lahan non rawa kalau timbun juga harus ada izin, maka petugas dari tin timbunan akan melakukan observasi, cek lapangan, evaluasi, dll. Intinya tetap menyisakan ruang untuk air berdasarkan kajian drainase," katanya. Maka itu, melalui Tim penimbunan bersama dengan Camat, stake holder terkait untuk melakukan kontrol terhadap setiap pembangunan yang dilakukan mulai dari lahan tersebut memiliki izin timbunan atau tidak. Sebab, peran pemerintah dalam hal ini penting. Selain sebagai antisipasi atau pencegahan banjir, juga untuk mempertanggungjawabkan peran serta pemerintah dalam pengawasan. "Pemerintah Kota Palembang mendapatkan teguran langsung dari KemenATR soal tata ruang, kemudian kita juga dituntut WALHI karena 43 lokasi tidak sesuai tata ruang. Dari mana ini muaranya dari pembangunan awal soal lahan yang ditimbun untuk dibangun," katanya. Padahal, dalam melakukan penimbunan untuk pemanfaatan perlu izin pemanfaatan rawa dan lahan melalui DMP-PTSP, yaitu: 1. Melampirkan rencana reklamasi rawa. 2. Melampirkan photo copy bukti. penguasaan tanah yang disahkan oleh pejabat berwenang. 3. Melampirkan advice planning (nasehat perencanaan) dari Dinas Tata Kota Palembang. 4. Melampirkan rekomendasi ke lurah dan dan camat setempat. 5. Melampirkan persetujuan tetangga untuk menimbun rawa yang diketahui oleh ketua RT setempat. 6. Reklamasi rawa yang menimbulkan dampak negatif penting dan negatif tidak penting, perlu melakukan kajian lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ika)Timbun Rawa Harus Izin, Ini 6 Syarat Yang Harus Dilengkapi
Senin 18-07-2022,15:23 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika
Kategori :
Terkait
Sabtu 05-09-2026,18:13 WIB
Inovasi “Kawal Pak Wali” Antar Kabag Protokol Palembang Jadi Terbaik I PKA
Jumat 04-09-2026,20:40 WIB
Astra Motor Sumsel Hadirkan Layanan Service Kunjung untuk Konsumen Honda di Seberang Ulu II Palembang
Jumat 04-09-2026,13:21 WIB
Rayakan Harpelnas, Astra Motor Sumsel Berikan Apresiasi bagi Konsumen Setia Honda
Kamis 03-09-2026,20:20 WIB
Gubernur Herman Deru Ajak Masyarakat Perbanyak Doa, Sumsel Gelar Salat Istisqa Hadapi Karhutla
Rabu 02-09-2026,16:16 WIB
Perkuat Evaluasi Produk Hukum Daerah, Kemenkum Sumsel Terima Koordinasi Pemkot Palembang
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,10:19 WIB
Makaroni Skotel, Hidangan Rumahan yang Kembali Populer di Tengah Tren Kuliner
Minggu 06-09-2026,11:31 WIB
Erupsi Anak Gunung Krakatau, 18 Jadwal Penerbangan Palembang - Jakarta Dibatalkan
Minggu 06-09-2026,10:39 WIB
Cumi Goreng Crispy, Hidangan Laut yang Semakin Digemari Masyarakat
Minggu 06-09-2026,10:47 WIB
Oseng Daging Sapi, Sajian Sederhana yang Terus Digemari Masyarakat
Minggu 06-09-2026,10:58 WIB
Yamaha XSR 155 vs Suzuki GN 160, Duel Teknologi Canggih Lawan Gaya Klasik?
Terkini
Minggu 06-09-2026,19:42 WIB
Bisa Analisis Smash hingga Rekam Rapat dengan AI, HONOR Watch 6 Jadi Smartwatch Serba Bisa
Minggu 06-09-2026,18:51 WIB
Bansos 2026: Perlinsos Digital Bebaskan Biaya Pendaftaran, Sasar 49 Juta KK Penerima Bansos
Minggu 06-09-2026,18:41 WIB
Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Kota Batam Barat Kawasan Strategis Industri Dan Jasa
Minggu 06-09-2026,17:51 WIB
Api Lahap 1 Hektare Lahan Berhasil Dijinakkan
Minggu 06-09-2026,17:44 WIB