PALEMBANG, PALPOS.ID- Sekitar 60 persen lahan di Kota Palembang didominasi rawa. Untuk penimbunan rawa, harus ada izin dari Pemkot Palembang.
Dengan begitu, akan ditentukan kawasan mana saja yang boleh dan harus ada yang disisakan untuk ruang air. Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Ahmad Bastari melalui Kabid Sumber Daya Air (SDA) Marlina Sylvia mengatakan, setiap masyarakat yang ingin menimbun lahan rawa milik mereka harus mendapatkan izin dulu dari Pemkot Palembang melalui DPMPTSP untuk izin penimbunan lahan dan rawa. "Boleh timbun lahan rawa tapi menyisakan ruang 30 persen untuk ruang air," ujarnya. Jikapun jelas lahan rawa tersebut bukan lahan konservasi dan milik yang bersangkutan, maka aturannya kalau dilakukan timbunan maka ada ketentuannya. "Lahan rawa 30 tidak boleh bangun. 70 persen untuk dibangun dibagi 40 persen untuk fasum/fasos, dan sisanya 60 persen untuk dimanfaatkan atau dibangun," katanya. Dalam ketentuan aturan, tanah rawa konservasi tidak boleh dibangun, tanah rawa non konservasi milik sendiri boleh dibangun tapi dengan syarat dan ketentuan aturan yang berlaku sesuai dengan aturan. "Jikapun lahan non rawa kalau timbun juga harus ada izin, maka petugas dari tin timbunan akan melakukan observasi, cek lapangan, evaluasi, dll. Intinya tetap menyisakan ruang untuk air berdasarkan kajian drainase," katanya. Maka itu, melalui Tim penimbunan bersama dengan Camat, stake holder terkait untuk melakukan kontrol terhadap setiap pembangunan yang dilakukan mulai dari lahan tersebut memiliki izin timbunan atau tidak. Sebab, peran pemerintah dalam hal ini penting. Selain sebagai antisipasi atau pencegahan banjir, juga untuk mempertanggungjawabkan peran serta pemerintah dalam pengawasan. "Pemerintah Kota Palembang mendapatkan teguran langsung dari KemenATR soal tata ruang, kemudian kita juga dituntut WALHI karena 43 lokasi tidak sesuai tata ruang. Dari mana ini muaranya dari pembangunan awal soal lahan yang ditimbun untuk dibangun," katanya. Padahal, dalam melakukan penimbunan untuk pemanfaatan perlu izin pemanfaatan rawa dan lahan melalui DMP-PTSP, yaitu: 1. Melampirkan rencana reklamasi rawa. 2. Melampirkan photo copy bukti. penguasaan tanah yang disahkan oleh pejabat berwenang. 3. Melampirkan advice planning (nasehat perencanaan) dari Dinas Tata Kota Palembang. 4. Melampirkan rekomendasi ke lurah dan dan camat setempat. 5. Melampirkan persetujuan tetangga untuk menimbun rawa yang diketahui oleh ketua RT setempat. 6. Reklamasi rawa yang menimbulkan dampak negatif penting dan negatif tidak penting, perlu melakukan kajian lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ika)Timbun Rawa Harus Izin, Ini 6 Syarat Yang Harus Dilengkapi
Senin 18-07-2022,15:23 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika
Kategori :
Terkait
Sabtu 10-05-2025,16:11 WIB
Gubernur Herman Deru Hadiri Grand Opening Cabang Baru Kedai Kopi Rumah Loer Palembang
Kamis 08-05-2025,16:36 WIB
Ratu Dewa di Munas APEKSI: Palembang Siap Jadi Pionir Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih
Selasa 06-05-2025,13:39 WIB
Banyak Tawuran, Pemkot Palembang Gandeng Yonif 200 Raider Akan Bina Remaja 'Nakal'
Senin 05-05-2025,19:49 WIB
Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo, Gubernur Herman Deru Launching Gebrak Kota Palembang
Senin 05-05-2025,19:40 WIB
Distribusi Air Disetop 12 Jam di 7 Kecamatan, Warga Diminta Tampung Air Sejak Sekarang!
Terpopuler
Senin 12-05-2025,11:46 WIB
Selisih 1 Poin, Siapa Juara Serie A? Ini Jadwal Inter dan Napoli!
Senin 12-05-2025,15:05 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kota Kertajati Berbasis Kawasan Bandara Internasional Jawa Barat
Senin 12-05-2025,16:16 WIB
Bank Indonesia Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Lama dari Peredaran: Ini Alasan dan Batas Penukarannya
Senin 12-05-2025,16:54 WIB
Ekspor Batu Bara Indonesia Merosot Awal 2025: Menteri ESDM Tegaskan Tak Terkait Konflik India-Pakistan
Senin 12-05-2025,10:24 WIB
Kulfi : Sensasi Es Krim Klasik India yang Meleleh di Lidah Penikmat Dunia
Terkini
Senin 12-05-2025,21:25 WIB
Peringati Hari Raya Waisak 12 Mei 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha
Senin 12-05-2025,21:22 WIB
Realme Note 60, Berikut Daftar Harga dan Keunggulannya
Senin 12-05-2025,21:13 WIB
Realme Note 60, Andalkan Desain Tangguh dan Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Senin 12-05-2025,21:00 WIB
Fakta Bakwan Makanan Khas Indonesia : Berikut Cara Memasak Bakwan Krenyes dan Garing
Senin 12-05-2025,20:52 WIB