BATURAJA, PALPOS.ID - Dana bagi hasil untuk sektor pertambangan dari pusat untuk sembilan kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tak kunjung cair selama dua tahun terakhir, yakni terhitung sejak 2019 hingga 2020.
Karena itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di 9 kabupaten/kota tersebut saat ini tengah berjuang agar dana bagi hasilnya bisa dicairkan pusat pada 2022 ini.
"Khusus untuk OKU total dana bagi hasil yang belum dicairkan pusat itu nilainya sekitar Rp22 miliar," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten OKU, Dharmawan Irianto, saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (21/7).
Dijelaskan Dharmawan, pihaknya sendiri merasa bersyukur perjuangan yang mereka lakukan bersama daerah lainnya itu tahun ini membuahkan hasil yang memuaskan.
"Alhamdulilah, kita dapat informasi dari provinsi bahwa dana bagi hasil untuk sektor pertambangan itu akan dicairkan pusat dalam waktu dekat. Khusus untuk OKU sendiri kita akan dikirim uang senilai Rp14 miliar. Sementara sisanya akan dibayar secara bertahap tahun depan," tegasnya.
Menurut Dharmawan, permasalahan ini sendiri bermula sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia, sehingga pemerintah pusat selama dua tahun terakhir menghentikan pengiriman dana bagi hasil di sektor pertambangan untuk 9 kabupaten/kota di Sumsel.
Dari 9 kabupaten/kota itu lanjut dia, dana bagi hasil terbesar diterima Kabupaten Muara Enim, PALI, OKU dan Musi Banyuasin.
"Khusus sektor pertambangan dana bagi hasil yang kita terima nilainya terbesar ketiga di Sumsel. Nah untuk nilai secara keseluruhan saya tidak hafal angkanya," tegasnya.
Jika dana itu nanti cair, maka secara otomatis mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKU. "Alhamdulilah uangnya bisa digunakan untuk pembangunan di daerah kita," tandasnya.