INDRALAYA, PALPOS.ID - Polisi menetapkan pelaku pembunuhan terhadap Irvan (14), siswa SMPN 1 Muara Kuang sebagai tersangka. Dalam kasus itu, polisi hanya menetapkan satu tersangka yakni RH (15).
Sementara HN (16), saat ini dijadikan sebagai saksi. Dari keterangan pihak kepolisian, RH terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara sesuai dengan pasal 351ayat 2 KUHP. "Karena pelaku merupakan anak dibawah umur, maka proses hukumnya akan berbeda. Khusus dan akan didampingi oleh Bapas," terang Kanit Pidum Polres Ogan Ilir (OI) Ipda Atta Prakarsa, kepada wartawan usai acara pisah sambut Kapolres Ogan Ilir, Sabtu (23/7). BACA JUGA:2 Pelajar Tersangka Pembunuhan Siswa SMP di Ogan Ilir Menyerahkan Diri ke Polisi Polisi hanya menetapkan satu tersangka setelah sebelumnya pelakunya diduga dua orang yakni RH dan HN. Hal itu berdasarkan hasil kesimpulan setelah pihaknya menggelar rekonstruksi atau gelar perkara. "Jadi setelah kita lakukan rekonstruksi, disimpulkan pelakunya hanya satu orang yakni RH," ungkap Atta. Dirinyapun menjelaskan detail kronologi petistiwa berdarah tewasnya bocah SMP tersebut. "Saat kejadian saksi termasuk tersangka sedang menjemput adeknya di SMP itu. Mereka langsung diserang pihak korban. Saksi HN kemudian mendekati korban dan kedua temannya," terangnya. BACA JUGA:Lerai Perkelahian, Siswa SMPN I Muara Kuang Tewas Ditusuk Pelajar SMK Ketika saksi HN mendekati korban dan diduga memukul saksi F. Kemudian tersangka melihat korban mengeluarkan senjata tajam dan hendak menusuk HN. Tersangka RH yang melihat itu, merebutnya dan langsung menusukkannya ke korban hingga meninggal di Puskesmas Muara Kuang. BACA JUGA:Siswa SMP Ini Idap Tumor Tulang Ganas "Setelah melarikan diri selama lebih kurang enam hari, pelaku dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polres Ogan Ilir. Artinya dia (Tersangka RH) kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya. (*)Pelajar Tersangka Pembunuhan Siswa SMP di Muara Kuang Terancam 10 Tahun Penjara
Sabtu 23-07-2022,14:27 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #tersangka pembunuhan
#terancam penjara
#smpn 1 muara kuang
#siswa smp
#polres ogan ilir
#pelajar
Kategori :
Terkait
Jumat 05-09-2025,19:02 WIB
Polres Ogan Ilir, TNI, dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Gerakan Massa di Tanjung Senai
Rabu 03-09-2025,15:20 WIB
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar, Amankan 20 Paket Sabu
Senin 01-09-2025,18:20 WIB
Polres Ogan Ilir Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Kedamaian Bangsa
Kamis 28-08-2025,12:07 WIB
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Pinang Mas
Minggu 10-08-2025,12:16 WIB
Curi Rp 78 Juta dari Warung Sembako, Pria 60 Tahun di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Terpopuler
Sabtu 06-09-2025,10:44 WIB
Spesifikasi Honda Wave Alpha 2025, Motor Bebek Murah yang Mirip Honda Revo
Sabtu 06-09-2025,19:14 WIB
Honda GB350C 2025 Resmi Meluncur: Tetap Klasik, Kini Hadir dengan Warna Bertema Militer
Sabtu 06-09-2025,14:48 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Cikampek dan 7 Kecamatan Bergabung
Sabtu 06-09-2025,20:00 WIB
Polres Prabumulih Ringkus Dua Bandar Sabu dengan Barang Bukti 179,2 Gram Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Sabtu 06-09-2025,21:44 WIB
Hipertensi Sebabkan Serangan Jantung, Cegah dengan Menghindari 8 Kebiasaan Ini!
Terkini
Sabtu 06-09-2025,21:44 WIB
Hipertensi Sebabkan Serangan Jantung, Cegah dengan Menghindari 8 Kebiasaan Ini!
Sabtu 06-09-2025,21:00 WIB
Manfaat Bayam Saat Dikonsumsi, Jaga Kesehatan Kulit Kepala dan Dukung Pertumbuhan Rambut!
Sabtu 06-09-2025,20:40 WIB
Anak SD di Lubuklinggau Terindikasi Diabetes, Dinkes Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini
Sabtu 06-09-2025,20:20 WIB