INDRALAYA, PALPOS.ID - Polisi menetapkan pelaku pembunuhan terhadap Irvan (14), siswa SMPN 1 Muara Kuang sebagai tersangka. Dalam kasus itu, polisi hanya menetapkan satu tersangka yakni RH (15).
Sementara HN (16), saat ini dijadikan sebagai saksi. Dari keterangan pihak kepolisian, RH terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara sesuai dengan pasal 351ayat 2 KUHP. "Karena pelaku merupakan anak dibawah umur, maka proses hukumnya akan berbeda. Khusus dan akan didampingi oleh Bapas," terang Kanit Pidum Polres Ogan Ilir (OI) Ipda Atta Prakarsa, kepada wartawan usai acara pisah sambut Kapolres Ogan Ilir, Sabtu (23/7). BACA JUGA:2 Pelajar Tersangka Pembunuhan Siswa SMP di Ogan Ilir Menyerahkan Diri ke Polisi Polisi hanya menetapkan satu tersangka setelah sebelumnya pelakunya diduga dua orang yakni RH dan HN. Hal itu berdasarkan hasil kesimpulan setelah pihaknya menggelar rekonstruksi atau gelar perkara. "Jadi setelah kita lakukan rekonstruksi, disimpulkan pelakunya hanya satu orang yakni RH," ungkap Atta. Dirinyapun menjelaskan detail kronologi petistiwa berdarah tewasnya bocah SMP tersebut. "Saat kejadian saksi termasuk tersangka sedang menjemput adeknya di SMP itu. Mereka langsung diserang pihak korban. Saksi HN kemudian mendekati korban dan kedua temannya," terangnya. BACA JUGA:Lerai Perkelahian, Siswa SMPN I Muara Kuang Tewas Ditusuk Pelajar SMK Ketika saksi HN mendekati korban dan diduga memukul saksi F. Kemudian tersangka melihat korban mengeluarkan senjata tajam dan hendak menusuk HN. Tersangka RH yang melihat itu, merebutnya dan langsung menusukkannya ke korban hingga meninggal di Puskesmas Muara Kuang. BACA JUGA:Siswa SMP Ini Idap Tumor Tulang Ganas "Setelah melarikan diri selama lebih kurang enam hari, pelaku dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polres Ogan Ilir. Artinya dia (Tersangka RH) kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya. (*)Pelajar Tersangka Pembunuhan Siswa SMP di Muara Kuang Terancam 10 Tahun Penjara
Sabtu 23-07-2022,14:27 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #tersangka pembunuhan
#terancam penjara
#smpn 1 muara kuang
#siswa smp
#polres ogan ilir
#pelajar
Kategori :
Terkait
Minggu 20-04-2025,20:08 WIB
Polisi Amankan Acara Misa Vigili Paskah di Gereja Hati Kudus Indralaya
Jumat 18-04-2025,20:12 WIB
Polres Ogan Ilir Perketat Pengamanan Ibadah Wafat Isa Almasih dan Lokasi Wisata
Kamis 17-04-2025,16:41 WIB
Polres Ogan Ilir Musnahkan Narkotika Berbagai Jenis Dengan Cara di Jus
Jumat 11-04-2025,13:01 WIB
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu Asal Palembang di Tanjung Raja
Selasa 08-04-2025,10:48 WIB
Polsek Tanjung Raja Tangkap Tiga Pencuri Kambing, Sita Senpira dan 6 Amunisi Aktif
Terpopuler
Senin 21-04-2025,10:18 WIB
Lexus Siapkan Truk Pikap Mewah Berbasis Toyota Hilux: Jawaban untuk Mercedes-Benz X-Class?
Senin 21-04-2025,10:12 WIB
Red Carpet di Medan Berat: Keanggunan Tersembunyi International Scout 1964.
Senin 21-04-2025,10:23 WIB
Toyota Hilux Surf SSR-X Ltd 3.0 ITD A/T 4WD 1997: Legenda SUV yang Tak Pernah Pudar.
Minggu 20-04-2025,15:44 WIB
Realme 13 Pro+ 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Tawarkan Fitur Premium dengan Harga Terjangkau Rp6 Jutaan
Minggu 20-04-2025,20:08 WIB
Polisi Amankan Acara Misa Vigili Paskah di Gereja Hati Kudus Indralaya
Terkini
Senin 21-04-2025,14:21 WIB
Pemekaran Wilayah NTT: Aspirasi Pembentukan Calon Kabupaten Riung Menunggu Pencabutan Moratorium DOB
Senin 21-04-2025,14:10 WIB
Buron 8 Bulan, Tersangka Penikaman Hamsi Kontraktor di Muratara Ditangkap Tim Macan Linggau di Jawa Tengah
Senin 21-04-2025,11:22 WIB
Liverpool Tumbangkan Leicester 1-0, Leicester Resmi Degradasi!
Senin 21-04-2025,10:33 WIB