INDRALAYA, PALPOS.ID - Polisi menetapkan pelaku pembunuhan terhadap Irvan (14), siswa SMPN 1 Muara Kuang sebagai tersangka. Dalam kasus itu, polisi hanya menetapkan satu tersangka yakni RH (15).
Sementara HN (16), saat ini dijadikan sebagai saksi. Dari keterangan pihak kepolisian, RH terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara sesuai dengan pasal 351ayat 2 KUHP. "Karena pelaku merupakan anak dibawah umur, maka proses hukumnya akan berbeda. Khusus dan akan didampingi oleh Bapas," terang Kanit Pidum Polres Ogan Ilir (OI) Ipda Atta Prakarsa, kepada wartawan usai acara pisah sambut Kapolres Ogan Ilir, Sabtu (23/7). BACA JUGA:2 Pelajar Tersangka Pembunuhan Siswa SMP di Ogan Ilir Menyerahkan Diri ke Polisi Polisi hanya menetapkan satu tersangka setelah sebelumnya pelakunya diduga dua orang yakni RH dan HN. Hal itu berdasarkan hasil kesimpulan setelah pihaknya menggelar rekonstruksi atau gelar perkara. "Jadi setelah kita lakukan rekonstruksi, disimpulkan pelakunya hanya satu orang yakni RH," ungkap Atta. Dirinyapun menjelaskan detail kronologi petistiwa berdarah tewasnya bocah SMP tersebut. "Saat kejadian saksi termasuk tersangka sedang menjemput adeknya di SMP itu. Mereka langsung diserang pihak korban. Saksi HN kemudian mendekati korban dan kedua temannya," terangnya. BACA JUGA:Lerai Perkelahian, Siswa SMPN I Muara Kuang Tewas Ditusuk Pelajar SMK Ketika saksi HN mendekati korban dan diduga memukul saksi F. Kemudian tersangka melihat korban mengeluarkan senjata tajam dan hendak menusuk HN. Tersangka RH yang melihat itu, merebutnya dan langsung menusukkannya ke korban hingga meninggal di Puskesmas Muara Kuang. BACA JUGA:Siswa SMP Ini Idap Tumor Tulang Ganas "Setelah melarikan diri selama lebih kurang enam hari, pelaku dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polres Ogan Ilir. Artinya dia (Tersangka RH) kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya. (*)Pelajar Tersangka Pembunuhan Siswa SMP di Muara Kuang Terancam 10 Tahun Penjara
Sabtu 23-07-2022,14:27 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #tersangka pembunuhan
#terancam penjara
#smpn 1 muara kuang
#siswa smp
#polres ogan ilir
#pelajar
Kategori :
Terkait
Senin 03-02-2025,20:37 WIB
Polres OKU Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba
Kamis 30-01-2025,19:35 WIB
Penggelapan Modus Rental Mobil Warga Lampung Ini Berhasil Diamankan dan Dikembalikan Polres Ogan Ilir
Rabu 29-01-2025,16:41 WIB
Bawa Mobil Pick-Up Pencuri Buah Sawit di Ogan Ilir Tertangkap Basah Pemilik
Jumat 24-01-2025,19:25 WIB
Dua Kapolsek, Satu Kasat dan Kabag Ops Polres Ogan Ilir Resmi Berganti
Selasa 21-01-2025,20:34 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Serentak Satu Juta Hektar
Terpopuler
Kamis 06-02-2025,12:54 WIB
Pemekaran Wilayah Lampung: Calon Kabupaten Natar Agung untuk Meningkatkan Efisiensi Pemerintahan
Kamis 06-02-2025,11:56 WIB
Pemekaran Wilayah Lampung: Calon Kabupaten Sungkai Bunga Mayang Fokus Pengelolaan Potensi Daerah
Kamis 06-02-2025,11:34 WIB
Pemekaran Wilayah Lampung: Calon Kabupaten Seputih Barat Fokus Peningkatan Pelayanan Publik
Kamis 06-02-2025,10:23 WIB
Nasi Pecel : Hidangan Khas Indonesia yang Tetap Memikat Selera
Kamis 06-02-2025,13:07 WIB
Pemekaran Wilayah Lampung: Calon Kabupaten Cukuh Bandak Fokus Optimalisasi Potensi Lokal
Terkini
Kamis 06-02-2025,21:16 WIB
Akhirnya KPU Ogan Ilir Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Akan Dilantik Di Tanggal Ini
Kamis 06-02-2025,21:09 WIB
Indosat Ooredoo Hutchison dan TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI
Kamis 06-02-2025,21:06 WIB
Transaksi dan QRIS Terbanyak 2024, Ini yang Didapat Bank Sumsel Babel dari BI Wilayah Sumsel
Kamis 06-02-2025,21:02 WIB
Banyuasin Kaji Tiru Penanganan Sengketa Lahan di Kabupaten OKI
Kamis 06-02-2025,20:58 WIB