INDRALAYA, PALPOS.ID - Polisi menetapkan pelaku pembunuhan terhadap Irvan (14), siswa SMPN 1 Muara Kuang sebagai tersangka. Dalam kasus itu, polisi hanya menetapkan satu tersangka yakni RH (15).
Sementara HN (16), saat ini dijadikan sebagai saksi. Dari keterangan pihak kepolisian, RH terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara sesuai dengan pasal 351ayat 2 KUHP. "Karena pelaku merupakan anak dibawah umur, maka proses hukumnya akan berbeda. Khusus dan akan didampingi oleh Bapas," terang Kanit Pidum Polres Ogan Ilir (OI) Ipda Atta Prakarsa, kepada wartawan usai acara pisah sambut Kapolres Ogan Ilir, Sabtu (23/7). BACA JUGA:2 Pelajar Tersangka Pembunuhan Siswa SMP di Ogan Ilir Menyerahkan Diri ke Polisi Polisi hanya menetapkan satu tersangka setelah sebelumnya pelakunya diduga dua orang yakni RH dan HN. Hal itu berdasarkan hasil kesimpulan setelah pihaknya menggelar rekonstruksi atau gelar perkara. "Jadi setelah kita lakukan rekonstruksi, disimpulkan pelakunya hanya satu orang yakni RH," ungkap Atta. Dirinyapun menjelaskan detail kronologi petistiwa berdarah tewasnya bocah SMP tersebut. "Saat kejadian saksi termasuk tersangka sedang menjemput adeknya di SMP itu. Mereka langsung diserang pihak korban. Saksi HN kemudian mendekati korban dan kedua temannya," terangnya. BACA JUGA:Lerai Perkelahian, Siswa SMPN I Muara Kuang Tewas Ditusuk Pelajar SMK Ketika saksi HN mendekati korban dan diduga memukul saksi F. Kemudian tersangka melihat korban mengeluarkan senjata tajam dan hendak menusuk HN. Tersangka RH yang melihat itu, merebutnya dan langsung menusukkannya ke korban hingga meninggal di Puskesmas Muara Kuang. BACA JUGA:Siswa SMP Ini Idap Tumor Tulang Ganas "Setelah melarikan diri selama lebih kurang enam hari, pelaku dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polres Ogan Ilir. Artinya dia (Tersangka RH) kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya. (*)Pelajar Tersangka Pembunuhan Siswa SMP di Muara Kuang Terancam 10 Tahun Penjara
Sabtu 23-07-2022,14:27 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #tersangka pembunuhan
#terancam penjara
#smpn 1 muara kuang
#siswa smp
#polres ogan ilir
#pelajar
Kategori :
Terkait
Senin 17-03-2025,11:32 WIB
Gelapkan Motor Teman, Pemuda di ogan Ilir Ini Diciduk Polisi
Selasa 11-03-2025,20:16 WIB
Polres Ogan Ilir dan Instansi Terkait Pantau Stabilitas Harga Bahan Pokok
Selasa 11-03-2025,19:17 WIB
Gait Mahasiswa Polres Ogan Ilir Gelar Bakti Sosial Sekaligus Bagi Takjil
Senin 10-03-2025,15:42 WIB
KPU Ogan Ilir Beri Penghargaan kepada Polres Ogan Ilir, Terkait Hal Ini
Selasa 04-03-2025,15:01 WIB
Polisi Kembali Bubarkan Aksi Balap Liar di Kawasan Peramata Baru Ogan Ilir
Terpopuler
Rabu 19-03-2025,15:59 WIB
KPM Mau Daftar Bansos dengan Mudah: Berikut Cara dan Penjelasannya
Rabu 19-03-2025,11:21 WIB
Ford Capri 2025: Perpaduan Gaya Retro dan Teknologi Masa Depan.
Rabu 19-03-2025,11:28 WIB
Dari Konsep Mercedes ke Supercar Eksklusif: Kisah Isdera Imperator 108i.
Rabu 19-03-2025,10:24 WIB
Ceker Pedas : Sensasi Kuliner yang Semakin Digemari di Indonesia
Selasa 18-03-2025,23:26 WIB
Xiaomi 14T Resmi Meluncur: Layar 144Hz, Kamera Leica, dan Performa Gahar
Terkini
Rabu 19-03-2025,21:24 WIB
OJK Sumsel Gebyar Laksan, Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Rabu 19-03-2025,21:18 WIB
Tren Usaha 2025 di Palembang: Bisnis Minuman Keliling dan Digitalisasi
Rabu 19-03-2025,21:10 WIB
Wacana Revitalisasi Pasar Inpres Lubuklinggau: Meningkatkan Potensi Ekonomi Lokal
Rabu 19-03-2025,21:06 WIB